Ultimatum Polisi ke Para Pelaku Penolakan Pemakaman Jenazah Korban COVID-19

Jumat, 17 April 2020 – 21:35 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: ANTARA/ HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan akan bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang menolak pemakaman jenazah korban virus corona atau COVID-19. Bahkan, Korps Bhayangkara tak segan untuk memidanakan pelaku yang menolak.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tindakan penolakan ini jelas melanggar aturan hukum.

BACA JUGA: Tok, Uzama dan Andi Divonis Hukuman Mati, Yuswandi Dihukum Penjara Seumur Hidup

“Untuk itu, saya imbau tidak ada lagi penolakan. Jika ada masyarakat yang menolak akan ada sanksinya. Pelakunya bisa dijerat pidana sesuai Undang-Undang tentang Wabah Penyakit,” kata Argo, Jumat (17/4).

Menurut Argo, Polri bersama TNI dan pemerintah daerah bakal selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menolak pemakaman jenazah korban COVID-19.

BACA JUGA: Berita Duka: AZ Meninggal Dunia setelah Sembuh dari COVID-19, Pemkab Lumajang Ikut Berbelasungkawa

Pasalnya, pemakaman yang dilakukan petugas sudah sesuai prosedur yang ditetapkan WHO dan dijamin aman bagi warga sekitarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menjelaskan, penolak jenazah covid-19 bisa dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

BACA JUGA: Seorang Pria Lempar Bungkusan Plastik ke Dalam Lapas Banceuy, Isinya Ternyata

Pasal 14 ayat (1) menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Pasal 14 ayat (2) menyatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Pasal 14 ayat (3) menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

BACA JUGA: Kesal, Sejumlah Pemuda Adang Pengguna Jalan yang Hendak Masuk Prabumulih

“Kalau masih ada yang menolak, kami akan kenakan pidana bagi pelakunya,” tandas Argo. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler