jpnn.com - SAMARINDA – Pembunuhan yang dilakukan A terhadap S pada 6 Agustus silam benar-benar sadis. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan di Mapolres Samarinda, Kamis (25/8).
Sebanyak 49 adegan dilakukan. Dimulai dari cekcok di Jalan Jelawat dan berakhir di Jalan Saleh Raden Asa, RT 7, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan. A memperagakan adegan demi adegan tampak rasa canggung sedikit pun.
BACA JUGA: Yang Lain Dipangkas, Dinkes Justru Dapat Tambahan Rp 41 Miliar
Peran S digantikan polisi. Saat kejadian, S tampak menjadi bulan-bulanan A yang mengaku sebagai tabib. Namun tindakan itu dilakukan A karena merasa lebih dulu dipukul oleh S.
A kesal kepada S karena sudah menghilangkan motor. S diperlakukan seperti binatang. Lehernya diikat. Kemudian dia diseret sejauh satu kilometer sambil kedua tangan dan kakinya terikat.
BACA JUGA: Warga Mati di Depan Polres, Polda Sebut Karena Lemparan Batu
S juga bertubi-tubi dihajar Andi di bagian ulu hati. Penyiksaan tak sampai di situ. A juga memaksa S memakan sayur kangkung di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah di sekitar Perumahan Kalimanis.
Sayur kangkung busuk di tempat sampah yang dimakan S itu ternyata menjadi makanan "penutup" bagi dirinya. Ia pun meregang nyawa setelah tak diberi makan dan minum selama dua hari.
BACA JUGA: Kisah Suami yang Minta Cerai karena Istri Ogah Melayani
Penyiksaan S itu dilakukan Andi di salah satu bangsal milik kakaknya. Tempat itu memang dijadikannya lokasi untuk mengobati pasien-pasiennya yang mengidap gangguan jiwa atau gangguan ilmu hitam.
Selama pengobatan, pasien diwajibkan tinggal di bangsal tersebut dengan alasan untuk memudahkan proses penyembuhan. Meskipun fasilitas serba kurang dan makan seadanya.
"Kami akan minta kepada polisi untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan A ke psikiater. Karena dalam reka ulang terdapat dua poin yang menurut kami perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaan," kata S Roy Henrayanto, Tim Kuasa Hukum Andi kepada Sapos. (oke/nha/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hiii... Daerah Ini Tiba-tiba Gelap Gulita
Redaktur : Tim Redaksi