jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, menegaskan Rumah Sakit (RS) harus melayani terlebih dahulu peserta BPjS yang butuh penanganan darurat.
Penegasan ini disampaikan Puan menanggapi penolakan tujuh RS di Kota Bekasi terhadap warga Medansatria bernama Renny Wahyuni (36), beberapa waktu lalu. Ibu tiga anak itu baru mendapat tindakan di RS Koja, Jakarta Utara, namun anaknya dalam kandungan sudah tidak tertolong.
BACA JUGA: Pasien BPJS Ditolak Tujuh RS, Innalillahi
Diakui Puan, persoalan memang bisa dialami peserta BPJS dengan kasus berbeda-beda. Karena itu, dia akan meminta klarifikasi dari dirut BPJS soal kejadian itu. Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan
"Prinsipnya, setiap peserta BPJS kalau memang sudah memenuhi persyaratan yang ada, tidak boleh ditolak oleh rumah sakit. Kalau tidak bisa menangani, beri rujukan," ujar Puan di kompleks Istana Negara, Rabu (14/6).
BACA JUGA: DPR: Alasan Penolakan Pasien BPJS Mengada-ada
RS menurutnya punya tanggung jawab melayani peserta BPJS. Namun untuk kasus di Kota Bekasi, dia belum mendapat laporan lengkapnya.
Namun ketika dalam kondisi darurat, tidak boleh ditolak.
"Sebenernya ada mekanisme untuk keadaan darurat semua peserta BPJS harus dilayani dulu, kemudian baru dilaporkan pada direksi BPJS," tegas mantan ketua Fraksi PDIP DPR itu.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Belum Dinikmati Masyarakat Perdesaan
Karenanya, dia akan menugaskan dirut BPJS untuk melihat langsung masalah ini, termasuk mendatangi RS yang menolak Renny. Sebab, dari beberapa kasus yang terjadi, masalahnya bisa diselesaikan.
"Kasus-kasus tertentu seperti ini masih terjadi bukan hanya di Jakarta, masih ada komplain dari masyarakat berkaitan dengan pelayanan BPJS. Alhamdulilah setelah itu ditelusuri, kemudian dicek langsung bisa kami atasi," pungkas dia. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Nenek Masih Koma Disuruh Pulang oleh RSUD
Redaktur : Tim Redaksi