jpnn.com, BALIKPAPAN - Arbaya (82) disuruh pulang oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan karena dianggap sehat.
Padahal, nenek 82 tahun itu tak sadarkan diri selama dua pekan karena terkena stroke.
BACA JUGA: Pengumuman! Mulai Besok Ada Operasi Patuh Lalu Lintas
Keluarga Arbaya yang tak terima menyayangkan hal ini. Mereka mengatakan, Arbaya masih dalam keadaan koma.
"Kan kondisinya nenek ini sekarang nggak sadar, tapi penjelasan dokter itu katanya nggak ada masalah, darahnya oke, semuanya oke katanya, jadi bisa dirawat di rumah. Nah sedangkan dia nggak sadar," kata Reni (29) salah seorang cucu Arbaya, Senin (8/5).
BACA JUGA: Pengakuan Penjambret Ini Melas Banget
Keluarga juga menyayangkan pihak rumah sakit yang dinilai pelit memberikan penjelasan medis secara detail.
Pihak keluarga hanya mendengar pernyataan kondisi sehat si nenek melalui lisan.
BACA JUGA: âDia Merasa Jagoan dan Saya Habis Mengonsumsi Alkoholâ
"Tadi kami dipanggil semua ke rumah sakit karena dokternya mau ngomong, tapi sampai ke rumah sakit dokternya udah nggak ada karena ada pasien yang nunggu. Jadi kami ketemu sama kepala ruangan. Nah kepala ruangan jelasin bahwa nenek kondisinya baik semua. Mereka hanya menyampaikan lewat lisan kalau nenek itu sehat, tapi tidak ada penjelasan nenek saya itu stroke apa koma," kesalnya.
Pihak keluarga sempat menduga adanya kejanggalan terhadap peraturan yang ada di rumah sakit.
Salah satunya terkait status BPJS Kesehatan Arbaya.
"Tadi saya nanya ke pihak rumah sakitnya, katanya BPJS Kesehatan itu ada sistem paket, jadi kalau batas paketnya habis, kami disuruh keluar dulu dari rumah sakit, terus masuk lagi. Katanya, BPJS itu per paket, kata perawat itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Unit Hukum, Komunikasi Hukum dan Kepatuhan BPJS Kesehatan cabang Balikpapan Sari Wahyu membantah adanya batasan waktu rawat inap bagi pasien.
Menurutnya tidak ada sistem paket dalam BPJS Kesehatan.
Namun dirinya belum bisa menjawab lebih detail lantaran belum mengetahui data lengkap dari kepesertaan BPJS Kesehatan si pasien.
"Bukan paket. Jadi menteri kesehatan (aturan) itu, kan, saya sudah bolak-balik sampaikan, jadi misalnya diagnosanya ini hari rawatnya sekian hari dan biayanya sekian. Bisa saja dokter itu berpatokan mutlak kepada data tersebut, tapi kalau pasien itu kan ada tingkat keparahan. Nah kalau misalnya bagaimana pasien yang tidak sadarkan diri itu, saya gak berani menyimpulkan kalau saya belum tahu data pasiennya," tegasnya.
Sari mengungkapkan, tidak ada kewenangan bagi BPJS Kesehatan dalam hal memulangkan pasien.
Hal tersebut dikarenakan ada pada kewenangan rumah sakit. "Yang jelas kewenangan memulangkan pasien itu ada pada rumah sakit. Kami tidak bisa intervensi," pungkasnya.
Sementara itu pihak rumah sakit saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Hingga saat ini, nenek Arbaya telah dibawa pulang ke rumahnya di Sumber Rejo Satu, RT 37, Nomor 24, Balikpapan Tengah. (bp-22/war)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Siswi SMA Rela Jual Diri Rp 1 Juta demi Uang Saku
Redaktur & Reporter : Ragil