Paska Vonis PT Abdillah Bangkrut

Nikmati Rp. 12 M, Harus Kembalikan Rp. 23 M ke Kas Negara

Kamis, 22 Januari 2009 – 16:28 WIB
JAKARTA - Selain harus mendekam di penjara selama 4 tahun, Walikota Medan non aktif Abdillah juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliarIni berdasar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) dalam kasus banding perkara korupsi yang diajukan Abdillah, pada Rabu (21/1)

BACA JUGA: Abdillah Divonis Lebih Ringan Setahun

Sedang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,82 miliar.

Menyangkut berubah totalnya jumlah uang yang harus dikembalikan Abdillah, Juru Bicara PT DKI Jakarta Madya Suhardja,SH menjelaskan, sebenarnya yang dinikmati Abdillah hanya Rp12 miliar
Sisanya, mengalir ke sejumlah pihak, terutama sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Medan

BACA JUGA: Dana Percepatan Kaltim Rp114,97 M

Madya menjelaskan, kalau hanya Rp12 miliar yang harus dikembalikan Abdillah, maka banyak uang yang tidak kembali ke kas negara
"Maka kita bebankan saja ke Abdillah karena dia harus bertanggung jawab," ucap Madya yang juga anggota majelis hakim yang menyidang banding Abdillah kepada JPNN, Kamis (22/1).

Lebih lanjut dia bercerita, di internal majelis hakim sendiri muncul perdebatan mengenai jumlah uang yang harus dikembalikan Abdillah

BACA JUGA: Dana Percepatan Minahasa Rp59,57 M

Ada hakim yang berpendapat mestinya hanya Rp12 miliar yang dikembalikan AbdillahHakim yang berpendapat seperti ini merekomendasikan agar KPK juga menyidik para penerima aliran dana APBD, terutama para pimpinan dan anggota DPRD MedanDengan harapan mereka mengembalikan semua uang yang pernah diterima.

"Mereka juga harus ikut bertanggung jawabTerutama DPRD itu, karena sebetulnya itu tergolong gratifikasi," ujar Madya menggambarkan perdebatan di internal hakim PT DKISementara, hakim lain berpendapat, sangat sulit rasanya KPK menyidik para penerima aliran dana APBD Medan karena jumlahnya sangat banyakKalau berharap dari proses penyidikan KPK terhadap banyak pihak itu, maka uang kerugian negara sulit diselamatkan.

"Kalau mereka disidik, apa mungkin karena begitu banyakNah, ini yang menjadi pertimbangan hakim yang akhirnya kerugian negara dibebankan ke Abdillah Rp23 miliar," ujar MadyaDia menyebutkan, para majelis hakim PT DKI mendorong agar KPK menyidik semua pihak yang menerima aliran dana APBD, yang tercatat ada 978 pihakTapi, disarankan pimpinan dan anggota DPRD Medan yang diprioritaskan karena tergolong gratifikasi.

Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum, terdapat lebih dari 57 kali penerimaan dana oleh anggota dan pimpinan DPRD Medan sepanjang 2002-2006 dengan nilai Rp10,226 miliarNama Syahdansyah Putra yang saat ini Ketua DPRD Medan tertera 10 kali dengan total Rp1.497.500.000(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PBR Cuci Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler