BACA JUGA: Abdillah Divonis Lebih Ringan Setahun
Sedang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,82 miliar.Menyangkut berubah totalnya jumlah uang yang harus dikembalikan Abdillah, Juru Bicara PT DKI Jakarta Madya Suhardja,SH menjelaskan, sebenarnya yang dinikmati Abdillah hanya Rp12 miliar
BACA JUGA: Dana Percepatan Kaltim Rp114,97 M
Madya menjelaskan, kalau hanya Rp12 miliar yang harus dikembalikan Abdillah, maka banyak uang yang tidak kembali ke kas negaraLebih lanjut dia bercerita, di internal majelis hakim sendiri muncul perdebatan mengenai jumlah uang yang harus dikembalikan Abdillah
BACA JUGA: Dana Percepatan Minahasa Rp59,57 M
Ada hakim yang berpendapat mestinya hanya Rp12 miliar yang dikembalikan AbdillahHakim yang berpendapat seperti ini merekomendasikan agar KPK juga menyidik para penerima aliran dana APBD, terutama para pimpinan dan anggota DPRD MedanDengan harapan mereka mengembalikan semua uang yang pernah diterima."Mereka juga harus ikut bertanggung jawabTerutama DPRD itu, karena sebetulnya itu tergolong gratifikasi," ujar Madya menggambarkan perdebatan di internal hakim PT DKISementara, hakim lain berpendapat, sangat sulit rasanya KPK menyidik para penerima aliran dana APBD Medan karena jumlahnya sangat banyakKalau berharap dari proses penyidikan KPK terhadap banyak pihak itu, maka uang kerugian negara sulit diselamatkan.
"Kalau mereka disidik, apa mungkin karena begitu banyakNah, ini yang menjadi pertimbangan hakim yang akhirnya kerugian negara dibebankan ke Abdillah Rp23 miliar," ujar MadyaDia menyebutkan, para majelis hakim PT DKI mendorong agar KPK menyidik semua pihak yang menerima aliran dana APBD, yang tercatat ada 978 pihakTapi, disarankan pimpinan dan anggota DPRD Medan yang diprioritaskan karena tergolong gratifikasi.
Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum, terdapat lebih dari 57 kali penerimaan dana oleh anggota dan pimpinan DPRD Medan sepanjang 2002-2006 dengan nilai Rp10,226 miliarNama Syahdansyah Putra yang saat ini Ketua DPRD Medan tertera 10 kali dengan total Rp1.497.500.000(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBR Cuci Tangan
Redaktur : Tim Redaksi