jpnn.com, JAKARTA - Koordinator aksi, Hefi meminta agar KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, karena dugaan politik uang.
Hal ini dikatakan Hefi, setelah kelompok aktivis Generasi Muda Pro Demokrasi, Aliansi Masyarakat Barito, serta mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kantor KPU, Kalteng, Rabu 19 Maret 2025.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
“Kami menuntut agar PSU pada 22 Maret dibatalkan dan paslon yang terbukti melanggar segera didiskualifikasi. Demokrasi di Barut tidak boleh dirusak oleh praktik kotor seperti ini,” tegas Hefi.
Menurut Hefi, dugaan politik uang di Kabupaten Muara Teweh, Barito Utara ini telah merusak moral demokrasi.
BACA JUGA: Barito Putera Kalahkan Bali United 3-1
Karena itu, dirinya bersama elemen masyarakat bakal terus melakukan aksi unjuk rasa kepada KPU dan Bawaslu.
"Kami akan mengajak lebih banyak masyarakat Barut untuk turun ke jalan jika aspirasi kami diabaikan,” ujarnya.
Hefi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menentukan pilihan, demi masa depan Barito Utara.
“Jangan sampai kita memilih pemimpin yang berani mencoreng nama baik demokrasi. PSU bukan solusi yang tepat, justru bisa menimbulkan masalah baru,” lanjutnya.
Terpisah, Anggota KPU Kalteng Wawan Wiratmaja mengaku bakal menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.
Ia juga menegaskan kasus dugaan politik uang saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
"KPU tidak memiliki wewenang dalam diskualifikasi pasangan calon. Itu adalah ranah Bawaslu. Kami yakin Bawaslu akan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa membenarkan adanya tindak pidana politik uan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02 ini.
Mereka telah meneruskan temuan ini ke tahap penyidikan di Polres Barito Utara.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, mengumpulkan fakta di lapangan, serta menelaah aspek hukum yang berlaku. Dari hasil kajian tersebut, kami memutuskan bahwa temuan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga harus ditindaklanjuti oleh kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa.
Selain itu, Bawaslu Barito Utara juga menyerahkan laporan dugaan adanya pelanggaran administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh tim paslon 02 ke Bawaslu Provinsi Kalteng.
"Menurut kami, (laporan kasus tersebut) telah terpenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, rekomendasinya kami akan menyerahkan laporan tersebut untuk ditangani Bawaslu Kalteng, sesuai kewenangannya,” terang Adam.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul