jpnn.com, BARITO UTARA - Kasus dugaan politik uang (money politics) menyeruak menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.
Sebanyak sembilan orang terduga pelaku politik uang ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang terjadi di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh pada Jumat (14/3/2025) lalu.
BACA JUGA: Sengketa Pilkada Barito Utara: Pakar Tegaskan Tak Semua Pelanggaran Harus PSU
Ke-9 orang yang ditangkap itu, termasuk bendahara tim salah satu pasangan calon telah diperiksa oleh Polres Barito Utara.
Bawaslu Kabupaten Barito Utara membenarkan adanya tindak pidana tersebut.
BACA JUGA: Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
Mereka memutuskan untuk meneruskan temuan ini ke tahap penyidikan di Polres Barito Utara.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, mengumpulkan fakta di lapangan, serta menelaah aspek hukum yang berlaku. Dari hasil kajian tersebut, kami memutuskan temuan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga harus ditindaklanjuti oleh kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa pada Rabu (19/3).
BACA JUGA: Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
Sebagai informasi, adanya dugaan tindak pidana politik uang ini dilaporkan Malik Muliawan selaku tim hukum dan advokasi pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut 01 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo pada Kamis (16/3).
Selain itu, mereka juga telah menyerahkan rekomendasi adanya pelanggaran administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan tim paslon 02 ke Bawaslu Provinsi Kalteng melalui Bawaslu Barito Utara.
"Menurut kami, (laporan kasus tersebut) telah terpenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, rekomendasinya kami akan menyerahkan laporan tersebut untuk ditangani Bawaslu Kalteng sesuai kewenangannya,” terang Adam.
Sebelumnya, ratusan pendukung paslon nomor urut 1 Purman Jaya dan Hendro Nakalelo menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Senin (17/3).
Mereka menuntut Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-Saja) karena diduga terlibat praktik politik uang. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi