jpnn.com - BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyampaikan, sejumlah calon kepala daerah di lima kabupaten/kota di Jabar bakal melayangkan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diketahui berdasarkan rekap penghitungan suara oleh KPU Jabar seusai pencoblosan pada Rabu 27 November 2024.
BACA JUGA: Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
“Berdasarkan hasil rekap terkait potensi sengketa hasil di MK, baru lima kabupaten/kota yang melaporkan, terkait dengan potensi, salah satu calon (dari lima kabupaten/kota) akan melakukan gugatan di MK,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah, dikutip Sabtu (30/11).
Meski demikian, Aneu mengatakan hal ini baru sebatas potensi, sebab proses perhitungan surat suara masih belum rampung dan belum dinyatakan secara jelas apakah nantinya akan mengajukan atau tidak.
BACA JUGA: Cak Lontong Yakin Pilkada DKI Jakarta 2024 Berlangsung Satu Putaran
"Lima kabupaten/kota yang sudah melaporkan ini, tapi belum ya ini, belum proses pendaftaran ke Mahkamah Konstitusi karena kita harus menunggu rekap, tapi ada potensi. Yang potensi (mengajukan sengketa Pilkada 2024 ke MK, red) ini Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Depok, dan Cianjur," jelasnya.
Lebih lanjut, Aneu mengatakan, KPU Provinsi Jabar saat ini masih melakukan mitigasi ke beberapa daerah lain agar rekapitulasi surat suara rampung hingga tidak mengakibatkan sengketa ke MK. Adapun rekapitulasi dilakukan dari kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.
BACA JUGA: Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
“Untuk yang lain, kita juga sedang memitigasi dan mudah-mudahan ya ini tidak bertambah di kabupaten/kota lainnya,” tuturnya.
“Karena memang nanti mungkin setelah rekap di tingkat kabupaten/kota dan di tingkat provinsi baru kita akan mengetahui berapa banyak pendaftar terkait dengan sengketa hasil di MK,” lanjutnya,
Selain itu, Aneu melanjutkan, KPU Jabar kini sedang mengumpulkan seluruh alat bukti dari pemungutan dan penghitungan suara (P2S) Pilkada untuk menjadi dasar keputusan akhir nantinya. Sehingga bisa lebih meminimalisir terjadinya sengketa.
"Jadi sampai saat ini kita hanya sedang merekap dan memitigasi juga kita di Divisi Hukum sudah mengumpulkan alat bukti dari tahapan P2S di tingkat KPPS," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, pleno rekapitulasi suara suara tingkat provinsi kemungkinan dilakukan pertengahan Desember 2024.
"Rekapitulasi suara suara tingkat provinsi itu tanggal 16 Desember 2024, kemungkinan. Pastinya kita masih belum memutuskan, kemungkinan di tanggal 16," ujar Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni saat ditemui di Bandung, Kamis (28/11). (mcr27/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina