jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima ratusan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran politik uang di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya akan melakukan kajian awal terhadap seluruh laporan tersebut.
BACA JUGA: Bawaslu Segera Rekomendasi PSU Gegara Petugas Coblos Pakai Nama Orang Lain
"Apabila laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender," kata Bagja dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Dia mengatakan, Bawaslu juga akan melakukan kajian terhadap temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan yang dilakukan.
BACA JUGA: Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
Setelah itu, Bawaslu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengadakan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidak.
"Jika informasi awal tersebut ditetapkan sebagai temuan, maka kajian hukum akan dilakukan dalam waktu 5 hari kalender," ujar Bagja.
BACA JUGA: Bencana Terjadi Saat Pilkada, Bawaslu Rekomendasi PSU
Dia menjelaskan, peristiwa pembagian uang berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan yang mengatur setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dipidana dengan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 1.000.000.000,00.
"Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pemilih yang menerima pemberian atau janji tersebut," pungkas Bagja. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com