jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai hingga saat ini belum mengetahui adanya rencana gugatan paslon nomor dua Ali Sangaji-Yulce Makasarat (Ali-Yuk) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pleno perhitungan hasil pilkada oleh KPU Rabu (22/02) lalu.
Komisioner KPU Luth Djaguna ketika dikonfirmasi menyatakan, biasanya setelah gugatan dimasukan baru diberitahukan ke KPU. Sementara di sisi lain, Ketua KPU Saima Nuang mengeluarkan surat dengan nomor KPU PM/U/2017 yang ditujukan kepada Panwaslih Pulau Morotai.
BACA JUGA: Dua Pilkada Serentak Antar 247 Kader PDIP Pimpin Daerah
Isi surat itu, sehubungan dengan potensi sidang sengketa yang akan diajukan paslon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pulau Morotai tahun 2017 di MK.
"Kami mengundang Panwaslih untuk menghadiri dan mengawasi pembukaan kotak suara di gudang logistik KPU di Desa Pandanga Kecamatan Morsel, untuk mengambil dokumen-dokumen yang diperlukan untuk dipergunakan dalam proses sidang sengketa di MK,” kata Saima seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: KPU Sahkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Halteng
Kuasa Hukum Paslon Ali-Yuk, Risno Naser mengaku tetap akan menyampaikan gugatan ke MK atas hasil perhitungan suara oleh KPU.
“Kita tetap siap menyampaikan gugatan ke MK karena banyak pelanggaran pilkada yang tidak bisa diselesaikan oleh KPU dan Panwaslih," tegas Risno.(din/jfr)
BACA JUGA: Garda Bangsa Beri Masukan ke PKB Jelang Putaran Kedua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Soal Cuti Kampanye, Ini Jawaban Ahok
Redaktur & Reporter : Friederich