jpnn.com, JAKARTA - Masa kampanye Pilkada 2018 yang digelar di 171 daerah bakal dilaksanakan mulai 15 Februari hingga 23 Juni mendatang, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon kepala daerah pada Senin (12/2).
Kampanye boleh dilakukan dengan pola bertatap muka secara langsung maupun lewat media sosial. Khusus untuk medsos, penyelenggara pemilu membatasi masing-masing pasangan calon hanya boleh memiliki maksimal lima akun.
BACA JUGA: Zulhas Yakini Jokowi akan Bijak soal Pj Gubernur dari Polri
"Tim kampanye bisa melaporkan lima akun medsos. Jangka waktu tidak ada paling lambat. Tapi paling cepat itu sehari sebelum kampanye," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Jumat (2/2).
Menurut Wahyu, kebijakan diambil karena bisa saja di hari pertama kampanye nantinya, tim masing-masing paslon belum menyiapkan akun yang digunakan sebagai alat kampanye. KPU tetap akan melayani pendaftaran akun selama masa kampanye berlangsung.
BACA JUGA: Romo Benny: Jangan Tertipu Kemasan Politik, Cek Dalamannya
"Saya kira yang merepotkan itu biasanya bukan akun resmi, tapi akun-akun tidak resmi dan tidak terdaftar. Kalau lima ini pasti baik-baik isinya," kata Wahyu.
KPU, kata Wahyu kemudian, nantinya menembuskan ke Badan Pengawas Pemilu, begitu tim masing-masing paslon mendaftarkan akun yang akan digunakan. Agar bisa langsung diawasi. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Arief: Orang Akan Selalu Curiga Kalau KPU Tak Transparan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pilkada, Kapolda Lampung: Hindari Ujaran Kebencian
Redaktur & Reporter : Ken Girsang