jpnn.com - jpnn.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan tiga pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, maupun para pasangan calon kepala daerah di 101 daerah, untuk mengikuti debat calon kepala daerah sebagai bagian dari kampanye.
Jika tidak, maka penyelenggara akan menjatuhkan sanksi.
BACA JUGA: Tak Hanya Prabowo, Megawati Juga Bakal Turun
"Kalau tidak mengikuti (debat,red) ada sanksinya. Tidak bisa mengikuti aktivitas debat berikutnya dan untuk konteks iklan masyarakat bisa dipotong," ujar Ferry di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (9/1).
Menurut Ferry, sanksi pemotongan jatah iklan di media massa bisa diambil KPU, apalagi sesuai Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dibiayai oleh negara.
BACA JUGA: Anies Tawarkan Pembangunan Berbasis Gerakan, Apa Itu?
"Iya, paslon tidak bisa (iklan sendiri,red). Jadi memang teralokasi dan itu khusus dibiayai KPU pertama debat, iklan. Nah untuk APK (alat peraga kampanye,red) oleh KPU, tapi bisa juga oleh paslon," ucap Ferry.
Meski dibiayai oleh penyelenggara, disain iklan kata mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini, diproduksi oleh tim kampanye masing-masing pasangan calon. Namun yang memproduksinya ke televisi maupun stasiun radio, menjadi kewenangan KPU.
BACA JUGA: Nasib Prabowo di Tangan Anies-Sandi
Demikian juga terkait materi dalam alat peraga kampanye, paslon menurut Ferry, juga wajib melaporkan terkait materi maupun besaran jumlah yang dicetak tidak boleh melebihi ketentuan.
"Misalnya begini, KPU mencetak di satu daerah itu jumlahnya lima alat peraga. Maka paslon bisa juga mencetak maksimal tujuh alat peraga. Karena ketentuannya maksimal 150 persen dari jumlah yang dicetak KPU. Kemudian kalau misalnya KPU mencetak poster seribu lembar. Maka si paslon maksimal bisa mencetak seribu lembar lagi. Karena ketentuannya maksimal seratus persen dari yang dicetak penyelenggara," pungkas Ferry.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Prabowo Siap Keliling Jakarta demi Anies-Sandi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang