Pasrah Didakwa, Angie Menitikkan Air Mata

Kamis, 06 September 2012 – 12:06 WIB
Angelina Sondakh pada sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Patricia Pingkan Sondakh, menitikkan air mata saat meninggalkan ruang sidang usai mendengar pembacaan dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9).

Menanggapi dakwaan yang menyebut dirinya menerima hadiah atau janji senilai Rp12,580 M dan USD2.350 juta dari Permai Grup milik M Nazaruddin, janda mendiang Adjie Massaid itu mengaku pasrah. "Saya sudah mendengarkan dakwaannya. Selebihnya saya pasrahkan kepada Allah," ujar Angie sambil menitikkan airmata. Ia juga tidak berkomentar lagi sampai meninggalkan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, Jaksa Agus Salim mengatakan pemberian hadiah atau janji kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2004-2009 itu sebagai imbalan (fee) karena terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR, menyanggupi pengalokasian anggaran untuk proyek-proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

"Diberikan sebagai imbalan (fee) yang telah dijanjikan sebelumnnya karena terdakwa menyanggupi akan mengusahakan supaya anggaran untuk proyek di Kemenpora dan Kemendiknas dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup. Karena nantinya proyek-proyek tersebut akan dikerjan oleh Permai Grup ataupun pihak lain yang telah dikoordinasikan oleh Permai Grup," ucap Ketua JPU KPK, Agus Salim membacakan surat dakwaan.

Angie pun didakwa dengan tiga dakwaan alternatif. Pertama perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimna diatur dalam pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwan kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimna diatur dalam pasal 5 ayat (2). Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 uu no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimna telah diubah dengan Uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimna diatur dalam pasal 11 jo. Pasal 18 uu no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimna telah diubah dengan Uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Kumolo Bersaksi untuk Sidang Miranda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler