jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengaku, dalam penetapan kelulusan honorer kategori dua (K2) tidak diberlakukan passing grade secara nasional. Alasannya, jika diterapkan secara nasional maka akan banyak yang tidak lulus menjadi CPNS.
"Jujur saja, passing grade tidak berlaku untuk honorer K2. Kalau diberlakukan, ya banyak yang tidak lulus terutama di kawasan timur Indonesia," kata Azwar di Gedung DPR, Senayan, Senin (3/2).
BACA JUGA: Nilai Honorer K2 Jeblok, tak Mungkin Diangkat Semua
Nilai standar kelulusan, lanjutnya, diperhitungkan sesuai hasil tes honorer K2. Namun, standar akan dibedakan antara satu daerah dengan daerah lain. Contohnya, standar minimum di daerah A nilainya B, di daerah B bisa saja C.
"Jadi masing-masing instansi punya passing grade masing-masing juga. Beda dengan pelamar umum yang passing gradenya berlaku nasional," ujarnya.
BACA JUGA: Tiga Calon Hakim Agung Terancam Ditolak DPR
Dia menyebut, hasil tes honorer K2 mayoritas nilainya kurang. Itu sebabnya pemda wajib menyisihkan anggaran untuk pelatihan para honorer yang lulus nantinya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Demokrat Yakin Jokowi Bakal Terbenam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Saksi Parpol Untungkan Partai Besar
Redaktur : Tim Redaksi