jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch Abdullah Dahlan menyatakan, ada kepentingan politik dalam kebijakan dana saksi partai politik (parpol). Pemberian ini memberikan keuntungan bagi partai besar.
"Jelas (menguntungkan partai besar). Saya kira kepentingan politik menguat terutama partai penguasa yang memiliki akses juga," kata Abdullah di KPK, Jakarta, Senin (3/2).
BACA JUGA: KUAK Laporkan Dana Saksi Parpol ke KPK
Menurut Abdullah, peserta pemilihan umum dilarang menggunakan sumber dana pemerintah. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengingatkan soal dana saksi.
"Bawaslu harus mengingatkan kalau dana tersebut masuk sama saja partai dibiayai oleh negara," ujar Abdullah.
BACA JUGA: DPR Minta Pengumuman Honorer K2 tak Ditunda Lagi
Sementara, peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam mengatakan anggaran untuk parpol hanya dana bantuan parpol yang nilainya sekitar Rp 9 miliar. Lalu sekarang muncul yang namanya dana saksi parpol.
"Dana ini dana siluman, dana yang tidak punya legalitas, payung hukum, yang kemudian coba dicari-cari dasar hukumnya dan dicari lagi siapa yang berani mengambil dana ini. Tapi ini udah diusulkan oleh mendagri, menkopolhukam padahal sumir. Ada Bawaslu, ada KPU di situ. Nah Bawaslu akan jadi kasir," kata Roy. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pencapresan SDA Menguat Jelang Mukernas II PPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Menguat jadi Capres PPP Jelang Mukernas
Redaktur : Tim Redaksi