Passing Grade PPPK 2021 Tinggi, Kapan Kekurangan 1,3 Juta Guru Teratasi?

Selasa, 07 September 2021 – 11:28 WIB
Pengamat dan praktisi pendidikan Satriwan Salim mengkritisi passing grade PPPK 2021. Ilustrasi Foto: tangkapan layar/Mesya

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai passing grade atau nilai ambang batas tes calon PPPK 2021 diskriminatif.

Passing grade yang ditetapkan melalui Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru pada instansi daerah, dianggap sulit dijangkau guru honorer di sekolah negeri yang usianya tidak muda lagi.

BACA JUGA: Passing Grade PPPK 2021 Terlalu Tinggi, Honorer K2 Minta Tambahan Afirmasi

Koordinator nasional P2G Satriwan Salim mengatakan berdasarkan surat keputusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian.

Passing grade atau nilai ambang batas yang harus didapatkan peserta seleksi PPPK 2021, yakni kompetensi teknis berkisar antara 220 sampai 325 dalam skala 500. 

BACA JUGA: Jadwal Swab Antigen Gratis untuk Peserta Tes CPNS 2021 & PPPK

Artinya, peserta ujian harus bisa menjawab benar 44 nomor dari 100 soal. Bahkan di banyak mata pelajaran peserta guru harus menjawab soal dengan benar sebesar 65 persen atau 65 dari 100 soal tes. 

"Ini terjadi karena setiap mata pelajaran dan setiap jenjang pendidikan memiliki standar atau passing grade tersendiri alias berbeda-beda," kata Satriwan di Jakarta, Senin (6/9).

BACA JUGA: Cerita Penyidik KPK Menghadapi Koruptor Menangis, Bertingkah Aneh, Alamak!

Senada itu Kepala Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menilai passing grade yang ditetapkan melalui KepmenPAN-RB tersebut terlalu tinggi dan tidak memperhatikan aspek usia peserta tes yang terdiri dari guru dan honorer K2 yang umumnya sudah lanjut usia dan mengabdi lebih dari 18 tahun bahkan ada yang mencapai 25 tahun.

"P2G menilai perlakuan pemerintah pusat sangat tidak adil yang memberikan afirmasi hanya 10 persen bagi guru honorer K2 yang usianya mayoritas di atas 50 tahun," kata Iman.

Dia menambahkan afirmasi 10 persen mestinya ditambah dengan afirmasi 15 persen bagi guru honorer berusia 35 tahun ke atas. Sehingga total afirmasi menjadi 25 persen. Skema ini dirasa cukup berkeadilan khususnya bagi honorer K2 dan honorer tua lainnya.

Afirmasi ini juga memperkuat fakta sekaligus bukti empiris bahwa usia dan masa kerja guru honorer K2 adalah berbanding lurus.

Tambahan afirmasi menurut Iman sesungguhnya akan sangat membantu meningkatkan capaian skor para guru honorer peserta tes PPPK 2021. 

"Sangat wajar tambahan afirmasi diberikan bagi guru honorer, mengingat masa pengabdian mereka sudah belasan tahun bahkan ada yang mencapai 25 tahun, ditambah usia yang sudah tak lagi muda," tuturnya.

KemenPAN-RB dan Kemdikbudristek didesak agar membuat keputusan dengan mengedepankan prinsip keadilan.

P2G sangat berharap pemerintah pusat memberikan penambahan afirmasi bagi guru honorer K2 dan yang usianya di atas 35 tahun. Hal ini penting agar target Kemdikbudristek mengisi kekurangan 1,3 juta guru ASN di sekolah negeri tercapai.

"Sebab perlu disadari, kita sedang menghadapi darurat nasional kekurangan 1,3 juta guru ASN di sekolah negeri," pungkas Iman. (esy/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler