jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Cecep Kurniadi menyesalkan penetapan passing grade PPPK 2021.
Penetapan passing grade atau nilai ambang batas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, menurut Cecep, telah mengabaikan pengabdian honorer K2 yang sudah mencapai belasan hingga puluhan tahun.
BACA JUGA: Passing Grade PPPK Guru Agama Mengalahkan Mapel Lain, Formasi Paling Sedikit, Adilkah Ini?
Menurut Cecep ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam nilai ambang batas seleksi PPPK 2021 yaitu kompetensi teknis berkisar antara 220 sampai 325.
Artinya, peserta ujian harus menjawab benar 44 nomor dari 100 soal. Bahkan di banyak mata pelajaran peserta seleksi PPPK 2021 formasi guru harus menjawab soal dengan benar sebesar 65 persen atau 65 dari 100 soal tes.
BACA JUGA: Jadwal Swab Antigen Gratis untuk Peserta Tes CPNS 2021 & PPPK
"Hal ini terjadi karena setiap mata pelajaran dan setiap jenjang pendidikan memiliki standar atau passing grade tersendiri alias berbeda-beda," kata Cecep kepada JPNN.com, Selasa (7/9).
Kebijakan tersebut sangat disayangkan Cecep. Angka passing grade yang ditetapkan menPAN-RB terlalu tinggi dan tidak memperhatikan aspek usia peserta tes yang terdiri dari guru dan honorer K2, yang umumnya sudah lanjut usia dan mengabdi lebih dari 18 tahun. Bahkan ada yang mencapai 25 tahun.
BACA JUGA: Konon Pernah Ada Api Beterbangan di Atas Gedung KPK, Santet?
"Kami menilai perlakuan pemerintah pusat sangat tidak adil yang memberikan afirmasi hanya 10 persen bagi guru honorer K2 yang usianya mayoritas di atas 50 tahun," ucapnya.
Mestinya, kata Cecep, harus ada penambahan nilai afirmasi untuk honorer k2 karena pengabdian mereka wajib dihargai oleh pemerintah.
Dengan penambahan afirmasi akan menolong guru honorer K2 yang sudah membuktikan kemampuannya belasan hingga puluhan tahun.
Diketahui nilai ambang batas seleksi PPPK formasi guru, PPPK nonguru untuk kompetensi manajerial dan sosiokultural masing-masing 130, wawancara 24.
Untuk kompetensi teknis PPPK guru disesuaikan mapel. Sedangkan PPPK nonguru disesuaikan bidang jabatan fungsional. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad