Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus

Selasa, 03 Desember 2024 – 00:00 WIB
Konferensi pers Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/12). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco menuding bahwa Komisioner KPU DKI Jakarta melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) lantaran tidak profesional dalam Pilgub 2024.

BACA JUGA: Siap Menangkan RIDO jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, PP DKI Ajak Anak Muda Gunakan Hak Suara

Mereka menilai KPU DKI Jakarta menghilangkan hak masyarakat untuk memilih di Pilgub DKI yang digelar 27 November 2024 lalu.

Menurut Baco, pihak KPU DKI tidak menyebarkan sebagian Formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

BACA JUGA: Pemuda Pancasila Jakarta Siap Memenangkan RIDO Jika Pilgub DKI 2 Putaran

Hal itu berakibat pada banyaknya masyarakat yang tidak bisa mencoblos dan berakhir golput.

"Tidak becusnya, tidak profesionalitasnya para penyelenggara pilkada ini, ada hak rakyat yang dihilangkan. Hak apa itu? hak untuk bisa memilih calon gubernurnya,” ucap Basri di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/12).

BACA JUGA: Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi

“Hak ini dihilangkan oleh para penyelenggara pemilu atau pilkada ini, karena ketidakbecusannya terkait penyebaran Formulir C6," lanjutnya.

Basri juga mengaku mendapati temuan lain, yakni banyaknya formulir C6 yang justru dikirimkan kepada warga yang telah meninggal dunia.

"Kami temukan beberapa bukti aduan dari masyarakat bahwa bapaknya, omnya, neneknya, bahkan kakeknya yang sudah meninggal satu, dua, hingga tiga tahun lalu masih mendapatkan surat undangan," tutur Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.

Lantaran hal-hal tersebut, Tim Hukum RIDO pun akan melaporkan KPUD DKI Jakarta ke DKPP.

Anggota Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar menyebutkan KPUD telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.

"Dengan tidak datangnya formulir C6 atau undangan tersebut, berarti masyarakat tidak dilayani secara profesional," jelas Muslim.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data dan menyusun kajian hukum terkait persoalan ini.

"Nanti tim hukum akan melaporkan KPUD Jakarta dan Jakarta Timur ke DKPP dalam waktu dekat. Karena ini sedang kami kaji, mudah-mudahan dalam 1-2 hari selesai kajian kami," tambahnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
rido   DKPP   Pilkada 2024   KPU   pilgub Jakarta  

Terpopuler