"Bukan (karena kecurigaan). Ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dalam anggaran yang ada," kata Pasel kepada wartawan, di gedung DPR RI, Kamis (27/9).
Menurut Pasek, permintaan Komisi III ke BPK untuk mengaudit kinerja KPK itu dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Dijelaskan Pasek, sebenarnya langkah tersebut adalah hasil kesepakatan lama jauh sebelum politisi Partai Demokrat itu memimpin Komisi III.
"Pimpinan KPK juga sudah menyampaikan kepada pimpinan BPK. Jadi, tidak ada apa-apa, tidak usah dipolitisir. Ini kan dalam rangka hubungan antar lembaga negara,” kata Gde Pasek.
Menurutnya, audit seperti ini tidak hanya dilakukan kepada KPK saja. Bahkan nantinya audit kinerja juga akan dilakukan kepada Polri, Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan mitra kerja Komisi III DPR lainnya.
"Kita akan coba termasuk juga dengan badan-badan lain, dalam rangka memertajam lagi anggaran dengan kinerja. Dan ini bukan hanya KPK tapi yang lain juga akan seperti itu,” bebernya.
Sebelumnya, hari ini Komisi III DPR menggelar rapat internal dengan BPK guna membicarakan audit kerja terhadap KPK. Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri menyatakan, permintaan tentang audit kinerja adalah hal biasa.
“Sebenarnya dialog dengan DPR itu wajar dan biasa, mengetahui keinginan DPR, membahasa audit kinerja di lembaga lingkup Komisi III,” katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Melemahkan, Baleg DPR Tolak Revisi UU KPK
Redaktur : Tim Redaksi