Pastikan Ba"asyir Tak Dapat Remisi

Sabtu, 16 Agustus 2014 – 22:06 WIB

jpnn.com - CILACAP - Terpidana kasus terorisme ustaz Abu Bakar Ba`asyir yang kini menjadi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dipastikan tidak menerima remisi dalam rangka HUT RI ke-69.

"Yang bersangkutan (Ba`asyir) tidak kami usulkan untuk mendapatkan remisi," kata Kepala Lapas Kelas II-A Pasir Putih Tejo Harwanto di Cilacap, Sabtu.

BACA JUGA: Wapres Sebut Marzuki Alie Ditangani Tim Medis Hebat

Menurut Tejo, Ba`asyir tidak mendapat remisi karena belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas II-B Cilacap Syarif Hidayat mengatakan bahwa jumlah narapidana di lapas tersebut yang mendapat remisi 175 orang, terdiri atas remisi umum 1 (RU 1) 163 orang dan remisi umum 2 (RU 2) atau bebas setelah mendapat pengurangan hukuman 12 orang.

BACA JUGA: Seleksi Pembesuk Lapas di Nusakambangan Diperketat

"Di tempat kami rata-rata merupakan kewenangan Kanwil Kemenkumham Jateng, tidak ada yang diusulkan ke pusat (Kemenkumham, red.)," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jateng Hermawan Yunianto mengatakan bahwa pemberian remisi bagi para narapidana yang tersangkut pidana khusus, seperti terorisme, narkotika, dan korupsi dengan kategori tertentu merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM.

BACA JUGA: SBY Senang Kondisi Marzuki Alie Membaik

Dalam hal ini, kata dia, nama-nama narapidana kasus pidana khusus yang berhak mendapatkan remisi telah diusulkan kepada Menkumham.

"Sampai hari ini, surat keputusan pemberian remisi bagi narapidana yang tersangkut pidana khusus belum kami terima, sehingga belum diketahui apakah disetujui atau tidak disetujui. Sementara yang disampaikan tadi di sini (Lapas Cilacap, red.) merupakan kewenangan kami," katanya.

Dia mengatakan bahwa secara keseluruhan, jumlah narapidana dari seluruh lapas Pulau Nusakambangan yang mendapat remisi umum (RU) dalam rangka HUT RI pada 2014 tercatat 1.254 orang. (ant/bd/mas) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarankan BPK dan KPK Audit KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler