jpnn.com - CILACAP - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah meminta para pembesuk narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, mengikuti peraturan besuk yang berlaku di pulau penjara itu.
"Kami mohon pengertian dari masyarakat yang mempunyai keluarga di dalam Lapas Nusakambangan. Prinsip kami, akan kami berikan kesempatan untuk berkunjung, tetapi ikutilah tata cara, aturan main, dan ketentuan yang diberlakukan di masing-masing lapas yang akan dikunjungi" kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Hermawan Yunianto, di Cilacap, Sabtu (16/8).
BACA JUGA: SBY Senang Kondisi Marzuki Alie Membaik
Hermawan mengatakan, hal itu terkait pembatasan pembesuk yang diberlakukan di seluruh lapas yang ada di Nusakambangan pascaterungkapnya kasus "Islamic State of Iraq and Syria" (ISIS) di pulau tersebut. Menurut dia, setiap lapas di Nusakambangan memiliki peraturan sendiri dalam mengatur kunjungan termasuk jumlah maksimal pembesuk untuk setiap narapidana.
Yang jelas, kata Yunianto, pihaknya berusaha memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
BACA JUGA: Sarankan BPK dan KPK Audit KPU
"Kalau pembesuknya berjumlah 30 orang dan seluruhnya minta masuk, ini kan susah, sehingga kalau ada hal-hal lain, mereka terganggu. Sebetulnya itu (alasan utama diberlakukannya pembatasan kunjungan, red.)," kata dia yang pernah menjabat Kepala Lapas Kelas II-A Kembang Kuning dan Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan.
Menurut dia, tidak semua lapas di Nusakambangan memiliki ruangan yang cukup luas untuk melayani pembesuk. Contohnya ruang kunjungan di Lapas Kembang Kuning yang sangat sempit. "Kembang Kuning didatangi 10 orang saja sudah susah mengaturnya," kata pria yang akrab dipanggil Herry itu.
BACA JUGA: Sarankan BPK dan KPK Audit KPU
Oleh karena itu, kata dia, dalam konteks tertentu seperti saat suasana Lebaran, pihak Lapas Kembang Kuning menambah fasilitas kunjungan dengan mendirikan tenda.
Akan tetapi pada hari-hari kunjungan biasa, lanjut dia, tidak ada yang sangat istimewa sehingga pembesuk diharapkan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Herry mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Jateng akan menyeleksi pembesuk napi kasus terorisme penghuni Lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, guna mengantisipasi penyebaran paham ISIS.
"Pascakejadian kemarin (penangkapan pemimpin ISIS Regional Indonesia Chep Hermawan dan enam rekannya), untuk membesuk itu (napi kasus terorisme, red.) lagi, kami batasi. Kami seleksi betul, siapa yang datang, tujuannya apa, itu tentunya kawan-kawan di lapangan yang akan bisa lebih mengetahui itu semua," katanya saat dihubungi dari Cilacap, Kamis.
Ia mengatakan jika pembesuk itu berkunjung dalam konteks silaturahmi masih tetap diperbolehkan. Akan tetapi jika dalam konteks penyebaran paham ISIS dan sebagainya, kata dia, pihaknya akan membatasi pembesuk. (ant/ar/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Punya Bukti, Prabowo Diyakini Gagal di MK
Redaktur : Tim Redaksi