jpnn.com, WONOSOBO - Kementerian Sosial (Kemensos) terus meningkatkan pengawasan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sehingga dapat mengentaskan kemiskinan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengecek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mencocokannya dengan fakta lapangan.
BACA JUGA: Satgasus Polri Pelototi Program Pemulihan Ekonomi 4 Kabupaten di Bali
Hal ini juga menjadi komitmen bagi Menteri Sosial Tri Rismaharini yang memberikan arahan langsung kepada Direktorat Jaminan Sosial dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kessos untuk turun ke lapangan mengecek dan mencocokkan DTKS dengan KPM.
Selain itu, merespons cepat aduan masyarakat terkait bantuan sosial.
BACA JUGA: Menteri Risma Tekankan Kemensos Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran
Dalam melakukan pengawasan, Kemensos menggandeng aparat penegak hukum, yaitu Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri untuk mencegah adanya penyimpangan penyaluran bantuan sosial yang berpotensi menimbulkan korupsi.
Kolaborasi sangat diperlukan untuk memaksimalkan pengawasan terhadap 20 juta KPM yang tersebar di sekitar 80 ribuan desa, sementara sumber daya manusia Kemensos terbatas.
"Banyak tantangannya. Kami mencoba untuk berkolaborasi dengan Kemensos agar bantuan sosial yang disalurkan bisa tepat sasaran. Kami juga semaksimal mungkin mengurangi terjadinya penyalahgunaan,” ungkap
Ketua Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Budi Agung Nugroho di sela-sela tugas lapangan di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Kemensos dan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pengecekan dan pencocokan data pada 202 desa di 15 kecamatan di Wonosobo sejak 17-21 Juli 2023.
Pengecekkan dan pencocokan data ini berfokus pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Proses pengecekkan dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemensos dan KPM yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
"Di Wonosobo, kami melakukan pengecekan secara fisik langsung kepada KPM - KPM yang tersebar di 15 kecamatan," terangnya.
Petugas hadir untuk memastikan bahwa KPM penerima bantuan di Wonosobo memang yang berhak.
"Itu kira - kira tujuan kita di Wonosobo,” imbuh Budi.
Tim tidak hanya melakukan pengecekan dan pencocokan data penerima bantuan yang terdaftar di DTKS.
Saat menemukan warga kurang mampu, tetapi belum masuk ke dalam DTKS, tim akan memberikan usulan untuk orang tersebut agar dapat menerima bantuan.
"Ada beberapa warga yang sangat layak mendapatkan bantuan, tetapi belum terdata oleh aparat desa, itu yang akan kami usulkan," ungkapnya.
Tim juga berikan saran kepada pemerintah daerah setempat, agar memperbaiki data sehingga warga miskin yang layak mendapatkan bantuan harus diutamakan daripada masyarakat yang punya kemampuan secara ekonomi.
Dari pengecekan dan pencocokan data lapangan, Kemensos dan Satgasus akan memberikan sosialisasi dan rekomendasi kepada perangkat desa, pendamping sosial, maupun pemerintah daerah agar dapat mengawal pendataan dengan turun langsung ke lapangan dan tidak hanya melakukan pencocokan secara administratif.
Ke depan, harapnya bantuan sosial lebih tepat sasaran dan efektif mengatasi kemiskinan ekstrem.
“Dengan turun ke Wonosobo, kami memberikan pencerahan, dan mengingatkan aparatur desa agar melakukan pendataan, baik pendataan warga atau masyarakat yang layak mendapatkan sembako ataupun PKH, juga kepada dinas sosial," katanya.
Budi berharap pesan kunci kegiatan ini yakni peningkatan kualitas pendataan di daerah, bisa ditangkap dengan baik oleh aparat dan petugas terkait di daerah lainnya.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pendataan warga miskin.
Pendataan berlangsung secara berjenjang dari musyawarah desa, musyawarah kecamatan dan kabupaten atau kota. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi