Pastikan Bayi Baru Lahir Terima Bantuan, Kemensos Dampingi Pemda Meregistrasi Kependudukan

Senin, 31 Juli 2023 – 22:10 WIB
Kemensos melakukan pendampingan registrasi bayi baru lahir pada aplikasi SIKS-NG di Kabupaten Pekalongan. Tampak pasangan suami istri menerima kartu keluarga yang di dalamnya sudah terdapat nama dan NIK bayi mereka. Foto: Dokumentasi Humas Kemensos

jpnn.com, PEKALONGAN - Kasus bayi baru lahir (BBL) yang belum teregistrasi nomor induk kependudukan (NIK)-nya lebih dari 3 bulan dari ibu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejehteraan Sosial (DTKS) dan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) masih banyak ditemukan.

Padahal, bayi dari seorang ibu yang terdaftar dalam DTKS dan PBI-JK tetap mendapatkan bansos PBI-JK secara langsung, meskipun belum memiliki NIK.

BACA JUGA: 14 Ton Bantuan Kemensos Siap Diterbangkan ke Distrik Terdampak Kekeringan di Kabupaten Puncak

Namun kesempatan tersebut hanya berlaku selama 3 bulan.

Jika setelah 3 bulan belum juga terdaftar di data kependudukan dan belum memiliki NIK, maka bayi baru lahir tersebut tidak diperkenankan lagi terdaftar sebagai PBI-JK maupun tidak terdaftar pada DTKS.

BACA JUGA: Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Kemensos dan Satgasus Polri Menyisir 202 Desa di Wonosobo

Hanya saja, saat ini BBL yang belum memiliki NIK tersebut jumlahnya cukup banyak, sehingga daerah belum dapat melalukan verifikasi dan validasi untuk mendaftarkannya ke dalam DTKS.

Untuk itu, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) bersinergi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemenkes, Kemenko PMK, dan BPJS Kesehatan melakukan pendampingan registrasi NIK BBL pada aplikasi SIKS-NG.

Menurut Kepala Pusdatin Agus Zainal Arifin, pendampingan diperlukan untuk memastikan verifikasi dan validasi berjalan optimal sebagai bentuk kehadiran negara mengatasi problem BBL dari kalangan miskin dan tidak mampu.

“Harus ada pendampingan. Kemensos sudah berhasil menetapkan DTKS dan peserta PBI-JK setiap bulan, namun tetap ada saja BBL yang tidak dapat didaftarkan karena ternyata belum memiliki NIK,” kata Agus dalam kegiatan pendampingan di Pekalongan.

Agus menegaskan NIK ini diperlukan, terutama untuk memastikan agar BBL yang telah memperoleh bansos PBI-JK tetap berlanjut menerimanya.

“Bila bantuan berlanjut dapat mengurangi beban biaya kesehatan keluarga yang terdaftar dalam DTKS, karena ini kan bantuan dengan anggaran negara,” jelasnya.

Karena itu, kata Agus, kasihan ketika mereka tidak memiliki akses terhadap layanan kesehatan, sementara ada masalah pada kesehatannya.

"Nah, yang kemudian ditakutkan akan muncul masalah kesehatan kronis di masa depan,” ungkapnya.

Agus menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan agar masalah tersebut dapat terpecahkan, sehingga BBL dapat teregistrasi dan mendapatkan NIK dalam rangka melindungi anak-anak Indonesia dan menjamin hak mereka untuk mendapatkan berbagai fasilitas negara, khususnya fasilitas kesehatan.

Pada yang kesempatan sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar menyatakan antusias atas kegiatan ini.

“Kami menyambut baik inisiatif Pusdatin Kemensos dan kementerian serta lembaga lainnya. Ini menjadi tambahan energi bagi kami untuk segera menyelesaikan registrasi NIK BBL,” ujar Yulian Akbar.

Yulian menegaskan Pemkab Pekalongan berkomitmen segera menyelesaikan verifikasi dan validasi data BBL.

“Kami akan berproses sekali lagi memfilter orang yang tepat untuk mendapat program pemerintah. Jangan sampai ada orang yang tidak berhak, tetapi justru mereka yang mendapat program-program terkait dengan bantuan sosial," tegas Sekda Pekalongan.

Sejalan dengan itu, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dyah Tri Kumolosari menyampaikan kehadiran pemerintah pusat adalah untuk melakukan sinergi dengan pemda mempercepat pencatatan BBL.

"Hal ini kami lakukan tentu saja untuk memastikan bahwa kami di pusat di Jakarta bersama kawan-kawan di Kabupaten Pekalongan dapat bersinergi agar bayi baru lahir mendapatkan NIK sekaligus terdaftar di kartu keluarga dari keluarga penerima bantuan iuran PBI-JK,” ujar Dyah.

Dyah juga menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Sosial yang menginisiasi kegiatan ini.

Hadir pula dalam kesempatan ini keluarga yang bayi nya belum teregistrasi untuk selanjutnya dapat diregistrasikan pada aplikasi Dukcapil sehingga bayi tersebut mendapatkan NIK dan tertera di Kartu Keluarga orang tuanya.

Pasangan Nurul Hadi (37) dan Sulistiawati (18) mengakui adanya manfaat atas kegiatan ini.

"Karena waktu nikah itu saya masih bolak balik pengadilan karena istri saya masih umur 16 tahun. Jadi sampai sekarang masih belum sempat mengurus akta dan NIK anak saya. Alhamdulillah dengan adanya kegiatan ini semua langsung jadi hari ini juga,” kata Hadi, ayah dari Kamil Malik (4 bulan).

Warga lainnya, Dewi Supriatiningsih merasa terbantu dengan kegiatan ini.

Perempuan 27 tahun ini bersyukur dapat dipersatukan dalam satu KK dengan suami dan anak-anaknya.

“Senang, karena suami kan merantau jadi sampai sekarang belum bisa mengurus. Jadi ini pas dapat undangan dari kepala desa langsung ke sini dan langsung jadi KK sama aktanya,” ujarnya.

Kesempatan ini juga dilakukan registrasi bayinya yang berumur 5 bulan.

Setiap masyarakat harus memiliki dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan merupakan bentuk identitas diri sekaligus menunjukkan status kewarganegaraannya.

Tak terkecuali bagi anak-anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dan 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan 'Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan'.

Karena itu, NIK menjadi Nomor Identitas Tunggal (Single Identity Number/SIN) sebagai kunci akses setiap penduduk (anak, dewasa, orang tua) untuk mendapatkan berbagai layanan publik, termasuk di dalamnya akses pelayanan kesehatan. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler