Pastikan Brigadir RS Dijatuhi Sanksi

Rabu, 30 Oktober 2013 – 05:23 WIB

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih memastikan Brigadir Polisi RS yang terjerat kasus dugaan pornografi dengan tersebarnya foto bugil di jejaring sosial Facebook akan dijatuhi saksi. Namun, bentuk sanksi yang akan diberikan belum diputuskan karena kasus ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Polda Lampung.

Polisi pemilik dua melatih di pundakya itu mengakui bahwa tersebarnya foto tanpa busana itu memang telah mencoreng institusinya. "Jelas ada hukuman yang akan diberikan sesuai dengan prosedur," kata Sulistyaningsih kepada Radar Lampung (JPNN Group), Selasa (29/10).

BACA JUGA: Brigadir RS Diperiksa Divpropam Polda Lampung

Sulistyaningsih mengatakan masalah ini memang menjadi perhatian serius Polda Lampung. Meskipun kata dia, penyebaran foto bugil itu ada hubungannya dengan masalah pribadi yang bersangkutan.

"Polda Lampung telah melakukan pembinaan terhadap polwan lampung secara maksimal baikdari ibu asuh polwan, Karo SDM, dan kegiatan NAC.  Tergantung kepada individu masing-masing dan masih dalam penyelidikan benar atau tidaknya aksi yang dilakukan Brigpol RS,” katanya.

BACA JUGA: Mobil Internet Keliling Disalahgunakan

Sebelumnya, tiga foto bugil RS diunduh di akun Facebook-nya. Ketiga foto itu tanpa busana. Namun, gambar tersebut sudah dihapus.

Foto pertama dan kedua diambil sembari rebahan di tempat tidurnya yang dibalut seprai berwarna pink. Perempuan ini mengabadikan dirinya dari arah atas.

BACA JUGA: MUI Sarankan Mahasiswa Nyantri

Sementara foto ketiga sosok mirip Brigpol RS berpose dengan memfoto dirinya sendiri di depan cermin menggunakan smartphone-nya ber-hard case putih.
    
Gambar perempuan berambut pendek ini tampak berada dalam sebuah ruangan seperti kamar tidur. Di belakang dirinya terlihat seragam polisi yang tergantung di pintu. (why/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 5 Tahun RS jadi Sespri Kapolda Lampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler