Pastikan Harga Eceran Rokok Stabil, Bea Cukai Pantau Harga di Pasaran

Senin, 28 Juni 2021 – 14:29 WIB
Petugas Bea Cukai melakukan pendataan merek, harga jual eceran, jumlah persediaan serta informasi terkait rokok pada masing-masing toko. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Beberapa Kantor Bea Cukai di masing-masing wilayah terus melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran rokok yang dijual di masyarakat.

Hal ini sebagai upaya Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.

BACA JUGA: Peringatan HANI 2021, Bea Cukai Makassar Terima Penghargaan dari BNNP Sulsel

Pemantauan HTP rokok periode Juni 2021 ini dilakukan di beberapa wilayah pengawasan di antaranya Bea Cukai di Jakarta, Bekasi, Pekanbaru, Kuala Langsa, Pangkal Pinang, Makassar, dan Luwuk.

Petugas melakukan pendataan merek, harga jual eceran, jumlah persediaan serta informasi terkait rokok pada masing-masing toko.

BACA JUGA: Mengawasi Cukai Rokok, Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menyampaikan kegiatan monitoring HJE ini dilaksanakan tiga bulan sekali di daerah yang telah ditentukan oleh petugas Bea Cukai masing-masing daerah.

“Petugas nantinya melaporkan hasil rekapitulasi data monitoring ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk dilakukan analisa harga transaksi pasar secara nasional,” ujar Sudiro.

Lebih detail, Sudiro menjelaskan bahwa sesuai dengan PER-12/BC/2018 pasal 22, pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan HTP (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.

Tujuannya adalah untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya atau kurang dari 85 persen dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.

Hasil akhir penelitian ini, kemudian digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan penyesuaian profil pengusaha hasil tembakau atau importir.

Selain monitoring HTP, kata Sudiro, kegiatan ini juga menjadi ajang penyuluhan dan edukasi kepada para penjual eceran rokok mengenai cara membedakan rokok yang legal dan ilegal.

Tujuannya, menurut Sudiro, agar ke depannya para penjual eceran dapat memastikan bahwa seluruh produk hasil tembakau yang dijajakan adalah produk legal.

“Diharapkan dari pemilik toko selanjutnya dapat menyosialisasikan kepada masyarakat yang di sekitarnya terutama kepada pelanggan yang datang ke tokonya terkait rokok ilegal,” ujar Sudiro.

Menurut Sudiro, sosialisasi rokok ilegal ini tidak ada habisnya dan akan terus dilaksanakan dalam berbagai kesempatan.

Selain sangat merugikan negara dan produsen rokok yang patuh, rokok ilegal juga dapat membahayakan konsumennya karena mengandung bahan-bahan yang belum jelas komposisi dan kandungannya.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler