Mengawasi Cukai Rokok, Bea Cukai Pantau Harga Transaksi Pasar

Rabu, 16 Juni 2021 – 16:30 WIB
Bea Cukai memantau harga transaksi pasar hasil tembakau di beberapa daerah. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai berbagai daerah bergerilya melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok di wilayah kerjanya masing-masing.

Kegiatan itu dalam rangka menjalankan pengawasan cukai rokok sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan No 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

BACA JUGA: Terima Kunker, Langkah Bea Cukai Sinergi Bersama Instansi Lainnya

Hal itu juga selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan sesuai dengan PER-12/BC/2018 Pasal 22, pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan HTP (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.

BACA JUGA: 8 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Miliaran Rupiah Terselamatkan

Tujuannya, kata dia, adalah untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya, atau kurang dari 85 persen dari harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.

Hasil akhir pemantauan ini digunakan untuk menentukan ada tidaknya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan profil pengusaha hasil tembakau atau importir.

BACA JUGA: Bea Cukai Pelototi Harga Transaksi Pasar Rokok di Empat Pulau

Selain soal harga, petugas Bea Cukai juga mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksinya.

“Harapannya dengan adanya kegiatan monitoring HTP ini, selisih harga jual eceran rokok yang ditetapkan dalam pita cukai hasil tembakau tidak jauh berbeda, bahkan apabila memungkinkan harga jual ecerannya sama dengan harga yang ditetapkan oleh para penjual,” ujarnya, Rabu (16/6).

Menurut Sudiro, pencatatan sampel harga rokok dilakukan pada beberapa toko yang menjual rokok eceran yang dipilih secara acak pada beberapa kecamatan yang telah ditentukan.

Hasil pencatatan kemudian diolah dan dilaporkan ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui aplikasi ExSIS.

Kegiatan pemantauan harga transaksi pasar yang dilakukan setiap tiga bulan sekali, juga diselingi dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Salah satu caranya ialah dengan membagikan brosur serta pelekatan stiker untuk menandai dukungan masyarakat kepada Bea Cukai dalam menghentikan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

“Petugas Bea Cukai mendatangi penjual eceran produk hasil tembakau berupa rokok secara acak, menghimpun informasi dan data harga penjualan mereka, sekaligus memberikan edukasi terkait rokok ilegal dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal, dalam bentuk penyuluhan singkat dan penempelan stiker,” katanya.

Menurut Sudiro, pemberian edukasi dan informasi melalui sosialisasi secara langsung maupun pembagian pamflet dan pemasangan stiker, penting untuk terus diberikan kepada masyarakat serta para penjual eceran melalui Kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Sasarannya ialah sasaran menekan angka peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya mampu mendorong peningkatan penerimaan negara dari di bidang cukai.

Pada minggu ketiga April 2021, tercatat ada 12 kantor pelayanan yang telah melaksanakan pemantauan HTP, yaitu Bea Cukai Bandar Lampung, Merak, Tasikmalaya, Bogor, Bitung, Madura, Teluk Bayur, Kediri, Semarang, Sidoarjo, Gresik, dan Blitar. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler