Pastikan Hasil Tes CPNS Diumumkan Selasa Besok

Senin, 05 Januari 2015 – 04:11 WIB

jpnn.com - LAMPUNG - Hingga kemarin (4/1), Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Arinal Djunaidi belum juga menandatangani surat keputusan pengumuman hasil tes CPNS. Namun, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Lampung Chrisna Putra memastikan, informasi hasil tes ini baru disampaikan Selasa (6/1) besok.

"Saya bisa pastikan untuk besok (hari ini, Red) pengumuman belum ada. Kalau informasinya bukan dari kami, ya jangan percaya," pintanya kepada Radar Lampung (Grup JPNN.com) kemarin.

BACA JUGA: Raskin Macet, Harga Beras Terus Melambung

Dia menjelaskan, mekanisme keluarnya pengumuman diajukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan disahkan oleh Sekprov selaku ketua tim besar.

"Besok (hari ini, Red), Pak Sekprov (Arinal) sudah tidak di luar kota lagi kok. Jadi SK bisa diteken. Sebenarnya bisa saja langsung diumumkan pasca diteken, tetapi ya untuk di kantor, internal, tidak menyebar luas," paparnya.

BACA JUGA: Hasil Tes CPNS Paling Telat Diumumkan Februari

Disinggung molornya pengumuman CPNS dari jadwal semula akhir Desember lantaran dugaan adanya pelanggaran, dia menampik. Menurutnya, selain kesibukan Sekprov, penundaan disebabkan terbentur libur tahun baru.

"Yakin saja tidak ada pelanggaran. Kemarin kan peng-input-an, sementara Pak Sekprov tidak ada. Kamis terbentur libur. Juga Sabtu. Ya pokoknya paling lambat Selasa pengumuman sudah bisa dipublikasikan," janjinya.

BACA JUGA: Dua Kelompok Massa Saling Lempar Batu

Sementara hingga berita ditulis, Sekprov Arinal Djunaidi belum bisa dikonfirmasi. Hal sama terjadi ketika Radar Lampung menghubungi Kepala BKD Sudarno Edi. Pesan yang dikirimkan wartawan koran ini pun tak dibalas.

Namun sebelumnya, Sudarno menyatakan, keputusan kapan pengumuman dilakukan ada di tangan Arinal Djunaidi.

"Harus ada notulensi lengkap dari seluruh anggota tim besar dan disetujui ketua (Sekprov)," ulasnya.

Berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/5795/M.Pan-RB/12/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Penyampaian Daftar Nilai Tes Kompetensi Dasar Hasil Seleksi CPNS Tahun 2014 yang ditandatangani Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja, tercantum beberapa poin.

Di antaranya, peserta yang lulus harus memenuhi angka passing grade sesuai Permenpan-RB Nomor 17/2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS.

Apabila nantinya tidak ada yang memenuhi passing grade namun ada formasi lebih, diisi dengan urutan tertinggi setelah yang terakhir lolos.

Kemudian jika dalam satu formasi ada peserta yang memiliki nilai sama, kelulusan ditentukan dengan nilai lebih tinggi, baik di tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteligensia umum (TIU), dan tes karakter pribadi (TKP).

Nantinya juga kalau ada peserta yang lulus namun tidak melengkapi berkas, harus membuat surat pernyataan pengunduran diri. Kemudian posisinya diganti dengan urutan di bawahnya sesuai Peraturan BKN No. 9/2012 tentang Pengadaan CPNS. (abd/p6/c1/ade)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Distribusi Raskin 2015 Belum Jelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler