JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Jakarta, Triwisaksana menilai rencana penggunaan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta bukan untuk menjatuhkan Joko Widodo alias Jokowi dari tampuk pimpinan DKI Jakarta.
Ia mengatakan, penggunaan hak interpelasi anggota DPRD hanya untuk mempertanyakan pelaksanaan program-program Jokowi. Terlalu berlebihan jika penggunaan hak interpelasi dimaknai sebagai upaya pendongkelan Jokowi dari kursi kekuasaannya.
"Bukan pencopotan. Itu terlalu berlebihan. Saya pikir Jokowi juga mengerti. Itu hak biasa," ujar Triwisaksana di Bidakara, Jakarta, Jumat (24/5)
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta mengancam akan mencopot Jokowi. Mereka menilai Jokowi kurang bisa menuntaskan masalah kekisruhan belasan rumah sakit terkait sistem pembayaran Kartu Jakarta Sehat.
Sedikitnya 30 Anggota DPRD telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk pernyataan sikapnya menggunakan hak interplasi. Pemerintah Provinsi DKI dinilai terlalu terburu-buru dalam memberlakukan KJS yang sistemnya belum matang. Apalagi, sebenarnya peluncuran KJS tidak tertulis dalam anggaran tahun 2012 saat KJS diluncurkan.
Menurut Triwisaksana, hak interpelasi merupakan suatu hal yang wajar digunakan oleh anggota DPRD. Namun demikian hak itu belum tentu menjadi sikap resmi.
"Tapi penggunaan hak interpelasi itu baru beberapa orang saja, belum sampai ke pimpinan, dan belum tentu jadi juga," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Penggunaan hak interpelasi bukan kepada Jokowi saja. Ia menerangkan, penggunaan hak interpelasi pernah digunakan pada saat Gubernur DKI Jakarta dipegang oleh Fauzi Bowo alias Foke. "Waktu jaman Foke pernah digunakan untuk kasus Mbak Priok," pungkasnya. (gil/jpnn)
Ia mengatakan, penggunaan hak interpelasi anggota DPRD hanya untuk mempertanyakan pelaksanaan program-program Jokowi. Terlalu berlebihan jika penggunaan hak interpelasi dimaknai sebagai upaya pendongkelan Jokowi dari kursi kekuasaannya.
"Bukan pencopotan. Itu terlalu berlebihan. Saya pikir Jokowi juga mengerti. Itu hak biasa," ujar Triwisaksana di Bidakara, Jakarta, Jumat (24/5)
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta mengancam akan mencopot Jokowi. Mereka menilai Jokowi kurang bisa menuntaskan masalah kekisruhan belasan rumah sakit terkait sistem pembayaran Kartu Jakarta Sehat.
Sedikitnya 30 Anggota DPRD telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk pernyataan sikapnya menggunakan hak interplasi. Pemerintah Provinsi DKI dinilai terlalu terburu-buru dalam memberlakukan KJS yang sistemnya belum matang. Apalagi, sebenarnya peluncuran KJS tidak tertulis dalam anggaran tahun 2012 saat KJS diluncurkan.
Menurut Triwisaksana, hak interpelasi merupakan suatu hal yang wajar digunakan oleh anggota DPRD. Namun demikian hak itu belum tentu menjadi sikap resmi.
"Tapi penggunaan hak interpelasi itu baru beberapa orang saja, belum sampai ke pimpinan, dan belum tentu jadi juga," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Penggunaan hak interpelasi bukan kepada Jokowi saja. Ia menerangkan, penggunaan hak interpelasi pernah digunakan pada saat Gubernur DKI Jakarta dipegang oleh Fauzi Bowo alias Foke. "Waktu jaman Foke pernah digunakan untuk kasus Mbak Priok," pungkasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Program KJS Dihadang Interpelasi Dewan
Redaktur : Tim Redaksi