Pastikan Jangka Waktu Pemakaian Narkoba, Polisi Periksa Rambut Catherine Wilson

Sabtu, 18 Juli 2020 – 22:27 WIB
Catherine Wilson. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memeriksa rambut Catherine Wilson untuk memastikan jangka waktu yang bersangkutan mengonsumsi narkoba.

"Kami tes dua-duanya, tes rambut. Untuk mengetahui seberapa lama memakai barang haram ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7).

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan Catherine Wilson Tersangka dan Positif Gunakan Sabu-Sabu

Penyidik Kepolisian langsung mengirimkan sampel rambut Catherine ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa. Hasilnya bisa segera diketahui dalam waktu dua hingga tiga hari.

"Hari ini akan kita masukan (ke Labfor) bisanya 2-3 hari keluar hasilnya," kata Yusri.

BACA JUGA: 4 Fakta Penangkapan Catherine Wilson, yang Kedua Menyedot Perhatian

Kepada polisi, Catherine yang biasa disapa Keket mengaku sudah dua bulan menjadi pengguna sabu-sabu. Meski demikian polisi tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan keterangan tersebut.

"Hasil keterangan awal, yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar dua bulan menggunakan," ujar Yusri.

BACA JUGA: PSBB Proporsional Bogor, Depok, dan Bekasi Diperpanjang

Tidak hanya Keket, polisi juga akan memeriksa sampel tersangka J. Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi sabu-sabu.

Tersangka J diketahui sebagai sekuriti rumah Keket yang selalu diperintahkan untuk membeli sabu-sabu yang kemudian digunakan oleh keduanya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu

Petugas kemudian menetapkan Catherine sebagai tersangka dan menjerat keduanya dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.

"Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," kata Yusri. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler