Pastikan Moratorium TKI ke Arab Saudi Masih Berlaku

Jumat, 21 Februari 2014 – 17:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke Arab Saudi masih tetap berlaku.

Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia diminta meningkatkan aspek pengawasan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya  penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi.

BACA JUGA: Priyo: Jangan Terpancing Isu Penyadapan Jokowi

"Kami tegaskan sampai saat ini status moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi tetap berlaku," tegas Sekjen Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona, Jumat (21/2).

Penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemenuhan poin-poin agreement oleh kedua belah pihak.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Curiga Jokowi Bangun Citra dengan Penyadapan

Ke depan, Joint Working Committee (JWC) dari kedua negara akan segera melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja.

"Moratorium TKI ke Arab Saudi akan tetap berlaku sampai tercapainya sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja yang lebih baik dalam memberikan jaminan perlindungan dan pencapaian kesejahteraan TKI," katanya memastikan. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Priyo-Risma Ketemu Empat Mata, PDIP Kecewa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Markup, Dahlan Bakal Pecat Direksi Adhi Karya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler