Pastikan Pembentukan PT OIS Sudah Dikonsultasikan ke KPPU

Jumat, 21 Oktober 2016 – 17:46 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – PT One Indonesia Synergy (OIS) merupakan perusahaan joint venture antara Indosat Ooredoo dan XL Axiata.

Pembentukan PT OIS sudah melalui konsultasi dan memperoleh "clearance" dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

BACA JUGA: Sepuluh Bali Baru Memukau Audience ITB 2016 Singapore

Konsultasi dengan KPPU itu penting untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi  Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Pembentukan PT OIS sudah melalui proses yang benar dan mendapatkan clearance dari pihak yang berwenang yaitu KPPU,” kata Deva Rachman, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/10).

BACA JUGA: Horeee.. Gardu Induk Raja Paksi Sudah Diresmikan

Sekali lagi Deva mengatakan, konsultasi dengan KPPU  untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi peraturan persaingan usaha. 

"Di dalam konsultasi tersebut telah dipastikan bahwa One Indonesia Synergy bukan merupakan objek hukum UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha," ujarnya.

BACA JUGA: 90 Persen Alat Kesehatan Produk Impor

Deva menyatakan bahwa dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, Indosat Ooredoo selalu patuh pada seluruh peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip good corporate dan public governance.

“Dalam melaksanakan kegiatan perusahaan, Indosat Ooredoo selalu patuh pada seluruh peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip good corporate dan public governance,” paparnya.

Pembentukan usaha patungan tersebut juga telah dilaporkan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Dalam keterbukaan informasi tersebut disebutkan masing-masing XL dan Indosat berbagi saham 50%:50% di perusahaan patungan tersebut, atau masing-masing mengantongi 1.251 lembar saham.

Modal dasar pembentukan perusahaan patungan tersebut Rp 10 miliar, modal ditempatkan Rp 2,5 miliar dan modal disetor Rp 2,5 miliar. 

Sumber pendanaan berasal dari kas masing-masing XL dan Indosat.

Dengan adanya konsultasi dengan KPPU maupun keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, hal itu mematahkan tudingan Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia yang menduga perusahaan patungan tersebut berpotensi mengarah ke kartel industri.

Sebelumnya, Alexander Rusli, Presdir dan CEO Indosat Ooredoo, dan Dian Siswarini, Presiden Direktur XL Axiata, mengaku heran mengingat isu kartel harusnya muncul jika suatu usaha sudah berjalan dan memberikan dampak.

Dian menyebut kerjasama yang dilakukan dengan kedua perusahaan bukan untuk masalah bisnis, melainkan untuk kerjasama operasional. 

"PT OIS sendiri merupakan konsultan yang dibuat untuk melakukan kerjasama operasional, bukan kerjasama bisnis. Mengenai isu kartel bisa terjadi kalau sudah beroperasi dan ada dampaknya, sementara OIS kan belum beroperasi," ungkap Dian.

Alexander Rusli menyatakan PT OIS sendiri masih butuh waktu lama untuk beroperasi. 

Dia memperkirakan kuartal III tahun depan merupakan waktu paling cepat OIS bisa beroperasi. 

"Saya tidak ngerti mereka yang bilang kartel. Pangsa pasar (di luar Jawa) kita (Indosat) ini kan cuma 4 persen. Mau mengatur harga? Ga bisa. XL cuma 4 persen, kita 4 persen, yang satu lagi 86 persen, bagaimana bisa kita predatory fixing kalau sekecil itu?" ujar Alex. (rl/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Kinerja, PTPP Raih The Best EPC Company 2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler