jpnn.com, PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru melarang truk besar masuk kota, terutama saat Lebaran.
Pada Kamis (20/4), Tim Satlantas Polresta Pekanbaru sudah tampak melakukan pengawasan di beberapa titik di pintu masuk kota.
BACA JUGA: Ngeri, Driver Taksi Online Digorok Penumpang di Pekanbaru
Pertama, polisi lau lintas berjaga di depan Markas Batalyon Arhanudse 13 dan kedua di bundaran Siak II, yang mengarah ke terminal.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, larangan truk besar beroperasi ini berdasarkan surat edaran Gubernur Riau.
BACA JUGA: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 61 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap
"Terkait ini maka kami melakukan pemantauan. Memang masih ada kami temukan beberapa truk yang melintas. Kami ambil tindakan dengan meminta para sopir berputar arah," kata Birgitta kepada JPNN.com.
Lanjut Birgitta, para sopir truk mengaku mereka tak mendapatkan sosialisasi terkait adanya larangan. Sehingga mereka tetap melakukan perjalanan.
BACA JUGA: Polda Riau Aktifkan 61 Pospam Lebaran, Irjen Iqbal Akan Sering Sidak
"Maka sekaligus kami sosialisasikan kembali terkait aturan ini," ucapnya.
Polwan pertama yang menjabat Kasat Lantas Polresta Pekanbaru ini, pihaknya akan terus melakukan pengawasan.
“Sampai benar-benar truk bertonase besar, tak lagi melintas masuk Kota Pekanbaru,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, personel Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja, juga memasang rambu ketentuan truk melintas.
Di antaranya untuk truk tonase di atas 8 ton, waktu melintas mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Sementara truk tonase di bawah 8 ton, dibagi menjadi 3 waktu, yakni pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB, pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB. (mcr36/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito