Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 61 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 19 April 2023 – 13:42 WIB
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengecek benih lobster yang diamanka. Foto: Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster di Indragiri Hilir, Riau.

Sebanyak 408.000 benih lobster dengan total nilai mencapai Rp 61 miliar lebih disita. Dua pelaku berinisial MR, 33, dan SM, 53, itu ditangkap pada Selasa (18/4) pagi.

BACA JUGA: Penyelundupan Ratusan Ribu Ekor Benur Digagalkan, Lihat Barang Bukti yang Disita Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.

“Awalnya kami dapat informasi bahwa ada penyeludupan benih bibit lobster keluar negeri melalui daerah Indragiri Hilir,” kata Kombes Teguh kepada JPNN.com Rabu (19/4).

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benur Bernilai Fantastis

Dari informasi itu Tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Dhovan Oktavianton langsung melakukan penyelidikan.

Saat melakukan pemantauan, tim mencurigai satu Cold Diesel Mitsubishi BE 8936 AAA yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong di pinggir jalan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

BACA JUGA: Polres Sukabumi Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Benur

“Dari kecurigaan petugas dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut. Benar saja, saat diperiksa ditemukan 24 kotak warna putih yang berisi benih bibit lobster atau benur dalam ukuran kecil,” lanjut Kombes Teguh.

Mantan Dirkrimsus Polda Kepri ini memerinci bahwa 24 kotak tersebut berisi 408.000 ekor benih bibit lobster yang dimuat dalam plastik. Setiap satu kemasan plastik berisi berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil.

“Bibit lobster ini dibawa dari Provinsi Lampung, rencananya akan kirim ke Vietnam dan akan transit di singapore melalui jalur pelabuhan di Inhil. Jika dihitung nilai ekonominya mencapai enam pulu satu miliar lebih,” beber Kombes Teguh.

Kemudian dari pemeriksaan yang dilakukan, dan gelar perkara, MR dan SM ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kombes Teguh menambahkan bahwa sesuai arahan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal bahwa selain memberikan pelayanan yang humanis dan menjaga kemananan masyarakat, fungsi reserse pada kepolisian harus tetap berjalan.

Agar ancaman kejahatan yang dapat merugikan masyarakat bahkan negara dapat diminimalisir sekecil mungkin.

“Pengungkapan kejahayan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisitemnya ini menandakan Polri, khususnya Polda Riau terus berupaya menjaga ekosistem kita dari tangan-tangan orang yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler