Pastikan WNA Terpidana Mati Kasus Narkoba Bakal Dieksekusi

Sabtu, 23 Juni 2012 – 17:17 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja memastikan bahwa satu dari tiga terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten adalah warga negara asing (WNA). WNA tersebut bakal dieksekusi karena terbukti mengedarkan narkoba.

"Ada WNA dan WNI. Yang WNA karena kasus narkoba," kata Hamzah saat dihubungi Sabtu (23/6).

Hamzah mengaku tak ingat pasti jumlah WNA yang akan dieksekusi. Yang pasti eksekusi akan dilaksanakan tahun ini juga. Soal waktunya, sesuai aturan takkan diumumkan ke publik. "Pastinya tahun ini juga," tegas Hamzah.

Selain Kejati Banten, lanjut dia, Kejati DKI Jakarta sudah menyatakan kesiapannya. Hanya saja soal jumlah yang akan dieksekusi masih belum pasti.

"Secara lisan Kajati-nya bilang 17 (terpidana mati). Tapi sampai sekarang saya belum terima laporan tertulisnya," ungkap Hamzah.

Kesiapan Kejati Banten dan DKI mengeksekusi terpidana mati  muncul setelah Kejaksaan Agung menggelar rapat kerja nasional beberapa waktu lalu. Kala itu, Hamzah meminta seluruh Kajari maupun Kajati di seluruh Indonesia untuk menginventarisasi terpidana mati yang tak lagi memiliki upaya hukum.

Inventarisasi ditujukan untuk mengetahui jumlah terpidana yang bisa dieksekusi. Hingga kini, jumlah terpidana mati masih simpangsiur.

Sekitar 1,5 tahun lalu, Hamzah sempat menyebut 100 terpidana. Angka ini bisa bertambah atau berkurang tergantung ditolak atau diterima grasi yang diajukan ke Presiden, atau yang yang bersangkutan meninggal dunia. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reformasi Agraria Jadi PR Hendarman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler