Pasutri & Anaknya Jadi Tersangka Penyuap Pejabat KemenPUPR

Minggu, 30 Desember 2018 – 16:00 WIB
Saut Situmorang. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) merupakan satu keluarga. Motif suapnya terkait sejumlah proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Satu keluarga yang menjadi tersangka adalah pasangan suami istri (pasutri) Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anak mereka yang bernama Irine Irma. “Itu suami, istri sama anak yah. Yang IIR (Irene, red) itu anaknya," kata Saut di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (30/12).

BACA JUGA: KPK Sebut Empat Pejabat Kemen-PUPR Terlibat Suap Proyek SPAM

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap kepada pejabat Kementerian PUPR terkait proyek SPAM 2017-2018. Tersangka pemberi suapnya adalah Budi dan Lily selaki bos PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Irene Irma (direktur utama PT Tashida Sejahtera Perkasa) dan anak buahnya yang bernama Yuliana Enganita Dibyo.

Sedangkan empat pejabat Kementerian PUPR sebagai tersangka penerima suap adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (kepala Satuan Kerja SPAM), Meina Woro Kustinah (pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Katulampa), Teuku Moch Nazar (kepala Satker SPAM Darurat), serta Donny Sofyan Arifin (PPK SPAM Toba).

BACA JUGA: Hasil OTT, KPK Tetapkan 8 Tersangka Proyek Kementerian PUPR

KPK menduga empat pejabat Kementerian PUPR itu telah menerima suap untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam kasus itu, KPK menduga Meina telah menerima pemberian sebesar Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Pak Basuki Kaget dan Kecewa Anak Buahnya Ditangkap KPK

Adapun Donny Sofyan Arifin‎ diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. Selanjutnya, proses lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa agar dimenangkan PT WKE dan PT TSP milik pasutri Budi dan Lily.

PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek di bawah Rp 50 miliar.

Ada 12 paket proyek SPAM pada anggaran 2017-2018 yang digarap PT WKE dan PT TSP. Total nilai kontraknya Rp 429 miliar.

Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung. Nilainya Rp 210 miliar.

KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT KPK Sasar Pejabat Kementerian PUPR, Uang Dolar Bro!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler