JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek seminar di Departemen Luar Negeri yang membuat mantan Sekjen Deplu, Sudjadnan Parnohadiningrat menjadi tersangka. Dalam kasus ini, selama dua hari bertutur-turut KPK memeriksa dua anggota DPR RI sebagai saksi.
Kemarin (11/1), KPK memeriksa Iqbal Alan Abdullah, Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura. Sedangkan Kamis (12/1), KPK memeriksa Evita Nursanty yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Iqbal dan Eva adalah pasangan suami istri
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa keduanya diperiksa bukan dalam kapsitasnya sebagai anggota DPR. "Ini kan kasusnya tahun 2004-2005. Kedua saksi itu diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SP (Sudjadnan,red)," kata Johan di KPK, Kamis (12/1).
Hanya saja ia enggan membeber lebih jauh tentang peran Iqbal dan Evita sehingga diperiksa dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 18 miliar itu. "Penyidikannya masih kita kembangkan," tandas Johan.
Sedangkan Evita usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini tak banyak membicarakan pemeriksaan yang dijalaninya. "Saya hanya diperiksa sebagai saksi soal Kemlu. Sudah tahu kan?" kata Evita di Gedung KPK, Kamis (12/1).
Namun dari informasi yang dihimpun dari dalam KPK, pemeriksaan Iqbal dan Evita itu terkait perusahaan yang menjadi rekanan Deplu dalam proyek-proyek seminar. "Ini bukan seperti Erwin Gutawa yang menjadi pengisi acara. Tetapi perusahaan yang menjadi pelaksana acara seminar yang diadakan Deplu," ucap salah satu sumber di KPK.
Seperti diketahui, Sudjadnan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada pertengahan November lalu. KPK menemukan adanya selisih dari proyek-proyek seminar di Deplu tahun 2004-2005, yang menimbulkan kerugian negara. Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa musisi Erwin Gutawa yang menjadi pengisi salah satu acara Seminar Deplu.
Menurut KPK, ada kerugian negara mencapai Rp 18 miliar akibat penyelewengan proyek-proyek seminar di Deplu. Oleh KPK, Sudjadnan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Parade Nusantara Dihadang Brimob
Redaktur : Tim Redaksi