Pasutri di Rohil Nekat Bunuh Agusman Siagian, Motifnya Bikin Bergeleng

Selasa, 14 Maret 2023 – 21:59 WIB
Tiga pelaku pembunuhan sadis di Rokan Hilir, Riau diborgol dan ditahan polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, ROKAN HILIR - Misteri pembunuhan sadis yang menewaskan seorang petani bernama Agusman Siagian di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, akhirnya terungkap. Tiga pelakunya telah ditangkap polisi.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan ketiga pelaku adalah seorang wanita berinisial MS (44), bersama suaminya PN (44), dan seorang pemuda berinisial PP (29).

BACA JUGA: Pembunuhan Kades di Serang, Mantri Emosi Istrinya Dekat dengan Korban

“Benar, sudah kami tangkap tiga pelaku pembunuhan,” kata Andrian saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (14/3).

Pasutri dan seorang pemuda itu membunuh Agusman Siagian pada 22 Februari 2023 malam.

BACA JUGA: Terbongkar Motif Pembunuhan 2 Wanita yang Dicor Semen di Bekasi

Agusman Siagian dibunuh dengan cara sadis. Dia dianiaya menggunakan parang dan sebatang kayu hingga tewas.

“Pelaku PN mengajak PP untuk menghabisi korban. Kemudian istrinya disuruh mengajak korban ke sebuah lahan dengan alasan cek lokasi. Setelah tiba di sana, kemudian korban langsung dihabisi,” lanjutnya.

BACA JUGA: Perempuan di Bandung Tewas Misterius di Rumahnya, Korban Pembunuhan?

Mantan Kapolres Buleleng itu menjelaskan bahwa awalnya ditangkap pelaku MS dan PP di Rohil.

Seusai keduanya diinterogasi terkuak fakta bahwa suami MS yang berinisial PN adalah orang yang merencanakan pembunuhan Agusman Siagian.

“Otak pelaku berinisial PN kami tangkap di rumah saudaranya di daerah Tanjung Mulia, Deli Serdang. Saat diinterogasi PN juga mengakui perbuatannya dan merencanakan pembunuhan terhadap korban," jelas Andrian.

Pembunuhan sadis itu ternyata dilakukan karena Agusman Siagian diduga selingkuh dengan MS.

Sehingga membuat PN marah lalu merencanakan pembunuhan tersebut.

“Motifnya karena perselingkuhan. Istri pelaku PN diduga selingkuh dengan korban,” pungkasnya.

Atas perbuatan itu pelaku MS dan PP disangkakan dengan Pasal 338 KUHP. Sementara PN disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.(mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler