jpnn.com - CIREBON – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil membongkar praktik pemalsuan aplikasi kredit. Pelakunya adalah pasangan suami istri yakni Rus (38) dan Vi (37) warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Dalam melakukan aksinya, pasangan suami istri itu juga melibatkan tiga orang oknum karyawan salah satu perusahaan lising yang berada di Kota Cirebon. Kini, kelima pelaku tersebut sudah dijebloskan ke penjara Mako Polres Ciko, guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Terjerat Utang Rp 1 M, Rekayasa Kematian, Tetangga Ditembak
Modusnya para tersangka memalsukan identitas pada formulir permohonan pengajuan kredit barang elektronik ke perusahaan lising tersebut. Setelah barang elektronik itu berhasil diperoleh, selanjutnya pasutri itu menjualnya ke sejumlah daerah.
Tak tanggung-tanggung, dalam periode beberapa bulan saja, pasutri dan komplotannya itu berhasil mengajukan 52 data atau aplikasi fiktif menggunakan KTP palsu sehingga pihak lising mengalami kerugian mencapai Rp381 Juta.
BACA JUGA: Gara-gara Narkoba, Susul Suami ke Penjara
Tidak rela orang tuanya masuk sel, kedua anak dari tersangka Rus dan Vi yang masih berusia 7 dan 12 tahun ini ikut menginap menemani sang bunda di ruang tahanan Mako Polsek KPC (Kawasan Pelabuhan Cirebon).
Karena menyalahi aturan, kedua anak dibawah umur itu pun dibawa polisi dan dititipkan ke rumah kerabat tersangka di Kecamatan Talun.
BACA JUGA: Ganja 1,2 Ton untuk Pasokan Tahun Baru Digagalkan
Juju Syamsudin SH MH selaku kuasa hukum tersangka Rus dan Vi kepada Radar Cirebon mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Anak mereka (pasutri,red) masih kecil-kecil dan butuh kasih sayang dari orang tuanya terutama sang ibu. Maka itu kita jadikan dasar untuk permohonan mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami ini. Selain itu tentunya dengan dasar undang-undang perlindungan anak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP H Dani Kustoni SH SIK Mhum melalui Kasat Reskrim AKP Hidayatullah SIK menjelaskan, kelima pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga upaya penahanan adalah langkah yang memang harus ditempuh karena dikhawatirkan pelaku melarikan diri ataupun bisa menghilangkanbarang bukti.
“Para pelaku menipu pihak lising dengan cara membuat KTP palsu dengan mencetaknya sendiri dan bekerja sama dengan orang dalam (oknum karyawan lising, red). Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan,” jelas dia. (dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Napi Teroris jadi Tersangka Lagi
Redaktur : Tim Redaksi