Pasutri Digarap Jajaran Polres Simalungun, Kasusnya Parah Banget

Kamis, 10 November 2022 – 17:05 WIB
Pasutri kasus penipuan ditangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SIMALUNGUN - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, bersiap menikmati dinginnya jeruji besi setelah tertangkap atas kasus penipuan.

Pasutri itu, YA (43) dan MS (34) telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bernilai miliaran rupiah.

BACA JUGA: Pasutri yang Tenggelam di Perairan Pulau Rupat Ditemukan Meninggal Dunia

Para tersangka merupakan warga Desa Buntu Rutunan, Kecamatan Hatonduhan.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," ucap Kapolres Simalungun AKBP Ronald, Kamis.

BACA JUGA: Perahu Dihantam Ombak, Pasutri Terjatuh ke Laut dan Hilang, Tim SAR Bergerak

Dia menjelaskan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan SM (38) yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di Provinsi Riau pada Rabu (9/11).

BACA JUGA: Balita Pasutri Miskin Meninggal, Jenazahnya Dibawa Pulang Pakai Sepeda Motor

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan iming-iming profit sebesar 10 persen setiap bulannya.

Para tersangka mengaku sebagai pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera untuk membuat para korbannya percaya.

"Korban SM merasa percaya lalu memberikan uang Rp 5,3 miliar sebagai investasi. Namun korban hanya menerima profit Rp 2 miliar dari investasi itu," ujar dia.

Ronald menambahkan kedua tersangka juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban 122 siswa dan kerugian mencapai Rp 590 juta dan penipuan modus umrah dengan korban 31 orang.

"Ini berdasarkan laporan di Polsek Tanah Jawa," tutur Ronald. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Terbaru: Warga Australia Rugi Rp 4 T Karena Penipuan Online


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler