jpnn.com, AMBON - LAL (40) dan WJ (42), pasangan suami istri (pasutri) ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
Pasutri tersebut diduga membawa cairan merkuri sebanyak 200 kilogram dan dikemas dalam 25 botol plastik tanpa mengantongi izin resmi.
BACA JUGA: Jaringan Pengedar Merkuri Ilegal Terbongkar, Ternyata Sudah Belasan Tahun Beraksi
"Pasutri ini diamankan polisi ketika berada di depan Mapolsek Leihitu pada Minggu (20/9) sekitar pukul 02.30 WIT," kata Kapolresta setempat Kombes Pol Leo SN Simatupang, di Ambon, Rabu (23/9).
Kedua pelaku merupakan warga Kota Ambon yang berdomisili di Lorong SUPM Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
BACA JUGA: Ada yang Kenal Orang Ini? Bahaya, Hati-hati
Menurut Kapolresta, awalnya polisi menerima informasi pada Minggu (20/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT bahwa ada sepasang suami istri yang dicurigai membawa cairan merkuri atau air raksa dengan menggunakan kendaraan roda empat warna hitam kuning nomor polisi DE 1241 AO.
Mobil tersebut bergerak dari arah Dusun Waepula, Negeri Ureng menuju Kota Ambon dan melewati depan Mapolsek Leihitu.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Identitas Dokter Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus, Astaga, Tak Disangka
Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Leihitu Iptu Julkisno Kaisupy bersama personelnya melakukan pencegatan di depan mapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapati barang bukti kurang lebih 200 kg cairan merkuri yang yang dikemas dalam 23 botol air mineral, satu botol bekas oli dan satu botol bekas cairan pemutih pakaian.
Hasil interogasi diperoleh keterangan tersangka LAJ bahwa cairan merkuri ini dibawa dari Pulau Seram dan rencananya akan dibawa menuju Waiheru, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).
"Barang bukti yang disita berupa satu unit kendaraan roda empat, serta 200 kg cairan meruri yang dikemas dalam 24 botol plastik," ungkapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti