Jaringan Pengedar Merkuri Ilegal Terbongkar, Ternyata Sudah Belasan Tahun Beraksi

Rabu, 14 Agustus 2019 – 06:17 WIB
Jaringan penjual merkuri ilegal. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SIDOARJO - Subdit Empat Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggelar hasil ungkap produksi merkuri atau air raksa ilegal di Sidoarjo.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang masing-masing berperan sebagai pemodal, produsen, pendistribusi, dan penjual.

BACA JUGA: Peran Penting Riset Integratif dalam Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Para tersangka ini berinisial AW (41) warga Surabaya, AB (49) warga Waralohi, AH (35) warga Sidoarjo, AS (50) warga Hulu Sungai Selatan, dan MR (35) warga Banjarmasin.

"Seluruh air raksa ini dijual secara online dengan merek dagang Jerman, Gold," ujar Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur.

BACA JUGA: KLHK Luncurkan Proyek Pembatasan Penggunaan Merkuri

BACA JUGA : Indonesia Sampaikan Strategi Hapus Merkuri di COP-2 Jenewa

Para tersangka ini merupakan jaringan produsen merkuri atau air raksa ilegal yang telah beroperasi sejak 2006.

BACA JUGA: COP-2 Minamata Perkuat Upaya Hapus Merkuri Secara Global

Jaringan produsen merkuri illegal ini dibongkar setelah polisi melakukan cyber patrol di dunia maya dan mendapati adanya penjualan merkuri secara online.

Dari hasil penelusuran itu, polisi menemukan seorang produsen sekaligus penjual merkuri di Krian Sidoarjo.

Setelah dikembangkan, polisi mendapati 4 pelaku lain sebagai pemodal, pendistribusi barang di Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Tengah.

Dari hasil penyidikan, merkuri ini diproduksi oleh pelaku menggunakan bahan baku batu cinnabar yang berasal dari Pulau Buru.

BACA JUGA : KLHK Luncurkan Proyek Pembatasan Penggunaan Merkuri

 

Selanjutnya, bahan baku itu diolah melalui penyulingan sianida dan biji besi menggunakan tabung besi. Dalam produksi, satu ton batu cinnabar bisa menghasilkan 500 kilogram merkuri.

"Dari hasil produksi ini, kami menyita 414 kilogram merkuri dalam kemasan siap edar. Oleh tersangka, satu kemasan botol seberat satu kilogram merkuri dijual dengan harga Rp 1,5 juta," imbuh Kombes Akhmad.

Sementara itu Kepala Bidang Pertambangan Dinas Esdm Pemprov Jatim, Agung Subagyo menyatakan merkuri ini merupakan bahan yang biasa digunakan untuk pemurnian emas.

Namun merkuri ini sangat merusak lingkungan dan organ tubuh dalam jangka waktu lama.

"Produsen emas legal di Indonesia tidak menggunakan bahan merkuri ini, sebab penggunaan produksi bahan berbahaya dilarang di Indonesia," kata Agung Subagyo.

Dalam pengungkapan ini, Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tabung besi penyulingan batu cinnabar , biji besi, nikel dan satu drum sianida.

Para tersangka ini dijerat pasal 161, undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar, serta pasal 106 UURI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Terus Berupaya Hapuskan Merkuri


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler