Pasutri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Andre dan Elfin Juga

Kamis, 29 April 2021 – 17:34 WIB
Terdakwa Edi, Dial, Andre, dan Elfin saat mendengarkan tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau, Kamis (29/4/2021). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/21

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menggelar sidang perkara peredaran narkoba kelas kakap, dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (29/4).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, menuntut pasangan suami istri Edi (41) dan Dial Sasmita (30), dengan pidana penjara seumur hidup karena menjadi bandar narkoba di wilayah setempat.

BACA JUGA: Inilah Nama 4 Pejabat yang Kelakuannya Memalukan, Merusak Citra PNS, Siap-Siap Saja

Jaksa Kejari Lubuklinggau Agrin, mengatakan Edi dan Dial beserta dua orang kurirnya Andre (23) dan Elfin (38), dituntut penjara seumur hidup dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu.

"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-belit selama persidangan," kata Agrin membacakan tuntutan secara virtual.

BACA JUGA: Kanit Reserse Narkoba Dibacok Saat Penggerebekan, Pistolnya Dirampas, Dooor! Dooor! Dooor!

Jaksa menjerat keempatnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antara poin pemberat tuntutan yakni keempatnya telah mengedarkan sabu-sabu dan sudah menikmati hasilnya.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Rizal itu keempat terdakwa tertunduk lesu usai mendengarkan tuntutan. Keempatnya menyatakan akan mengajukan pleidoi (pembelaan).

BACA JUGA: Fajar Mudik Malam Hari, Lewat Jalan Tikus, Lolos Sampai Kampung, Dimasukkan di Rumah Angker

Terdakwa Edi, Dial, Andre, dan Elfin ditangkap BNN Lubuklinggau dan Musi Rawas pada Oktober 2020.

Keempatnya merupakan warga Kelurahan Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Bermula dari penangkapan Andre dan Elfin, di Jalan Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, keduanya yang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova kedapatan membawa dua kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China.

Saat diperiksa keduanya mengaku sabu-sabu itu didapat dari pasangan suami istri Edi dan Dial, sehingga selanjutnya BNN Lubuklinggau berkoordinasi dengan BNN Musi Rawas untuk menangkap Edi dan Dial.

Keduanya pun ditangkap dan dalam pemeriksaan Edi dan Dial mengaku memiliki lima kilogram sabu-sabu dan 6.000 butir pil ekstasi.

Namun dua dan satu kilogram sabu-sabu, serta 2.000 butir ekstasi sudah diantar ke Provinsi Jambi.

Sedangkan dua kilogram dan 4.000 butir ekstasi lainnya sudah diedarkan ke wilayah Sumsel. Dua kilogram lagi itulah yang disita BNN. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler