Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan

Senin, 17 April 2023 – 22:40 WIB
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain (tengah) (ANTARA/HO-Polres Purwakarta)

jpnn.com, PURWAKARTA - Suami istri (pasutri) S dan NT ditangkap polisi lantaran berbuat terlarang berupa mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Plered, Purwakarta, Jabar.

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, NT yang jadi pengedar narkoba itu sedang hamil.

BACA JUGA: Lagi, Ada Artis Ditangkap Gegara Narkoba, Kini Pesinetron Berinisial HF

"Kali ini kami menangkap seorang pria berinisial S dan istrinya berinisial NT yang sedang hamil delapan bulan. Mereka adalah warga Plered," ujar AKBP Edwar Zulkarnain, di Purwakarta, Senin (17/4).

Selain itu, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta juga menangkap dua orang pengedar lainnya yang masing-masing berinisial AFN dan JM.

BACA JUGA: Anggota DPR Ini Sentil Gubernur Lampung soal Kritik Bima Yudho

Edwar menyebut peredaran narkotika jenis ganja itu terungkap berawal dari kegiatan berselancar di dunia maya yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Ada empat orang tersangka yang terlibat pada kasus jual beli narkotika tersebut. Mereka ialah AFN (26), JM (25), S (25) serta NT (22).

BACA JUGA: Begini Respons Irjen Helmy Santika soal Pelaporan Bima Yudho Tiktoker Lampung

Konon tersangka AFN mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari marketplace atau secara dalam jaringan yang dibeli dari salah satu daerah di Sumatra.

Setelah barang ilegal tersebut tiba di Purwakarta, pelaku mengemas ulang dan menjual kembali secara online kepada orang yang sudah dikenal.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada pekan lalu itu, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus narkotika kelas I jenis ganja dengan total berat 1,8 kilogram.

"Selain itu kami juga mengamankan tiga handphone yang dipakai untuk transaksi," katanya.

Untuk empat tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keempat pelaku itu terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Edwar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler