Pasutri Ini Bobol Mesin ATM, Kuras Uang Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 01 Juli 2021 – 23:47 WIB
Pasangan suami istri bernama Alexander Briant Caesar Ivanno alias Alex dan istrinya Gaia Anindya Santamaria alias Gaia warga Perum Puri Mas Blok A, Banjar Cepaka, Dalung, Kuta Utara, Badung ditangkap polisi karena membobol mesin ATM di Badung, Bali, Selasa (29/6/2021) lalu. Foto: radarbali

jpnn.com, BADUNG - Sepasang suami-istri di Badung, Bali, ditangkap polisi karena membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BPD Bali, Abianbase, Jalan Raya Abianbase, Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 02.30 WITA.

Kedua pelaku bernama Alexander Briant Caesar Ivanno alias Alex dan istrinya Gaia Anindya Santamaria alias Gaia warga Perum Puri Mas Blok A, Banjar Cepaka, Dalung, Kuta Utara, Badung.

BACA JUGA: Nenek ESW Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kelakuannya Memalukan

“Total kerugian korban mencapai Rp106 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Oka Prabawa, Kamis (1/6/2021).

Dijelaskannya, bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari adanya kecurigaan pihak bank yang melihat layar monitor CCTV di kantor kas Abianbase, ngeblank secara tiba-tiba.

BACA JUGA: Istri Asyik VC dengan Pria Lain, Suami Malah Disuruh Diam, Jleb, Banjir Darah

Lalu petugas bank langsung melakukan pengecekan ke bilik mesin ATM. Petugas kaget lantaran menemukan mesin ATM dalam kondisi rusak. Uang di dalamnya pun sudah hilang.

“Ditemukan beberapa bagian mesin bekas congkel dan las serta ditemukan dua tabung gas elpiji. Atas kejadian tersebut pihak bank melapor ke SPKT Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut,” beber Eka.

BACA JUGA: Pengakuan Suami yang Menusuk Istri Tiga Liang di Atas Ranjang, Oh Ternyata

Berdasarkan laporan itu, pihak Satreskrim Polres Badung langsung bergerak cepat. Kurang dari 1×24 jam, penyelidikan pun membuahkan hasil.

Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pelaku pasangan suami-istri Alex dan Gaia. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Alex di kamar Nomor 006, Hotel Negara Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Jembrana pada Selasa (29/6/2021) siang.

Usai ditangkap, Alex mengaku melakukan aksinya bersama istrinya. “Anggota kami juga langsung menangkap Gaia, istrinya di rumah mereka di Perum Puri Mas Dalung, Kuta Utara,” imbuh Ika.

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tabung gas ukuran 3 kg, satu tabung oksigen kecil, cat (semprot) pylox, satu alat las dan satu linggis.

Jadi modus operandinya, mereka membobol dengan cara menggunakan alat las untuk membobol Mesin ATM. Sementara untuk mengaburkan rekaman CCTV, pelaku menyemprot kamera di bilik ATM menggunakan cat semprot (pylox).

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

“Kami masih kembangkan terkait dugaan TKP lainnya,” tandas Ika. (mar/yor/radarbali)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler