Pasutri Ini Kerjanya Sediakan ABG untuk Om Hidung Belang

Senin, 03 Juli 2017 – 16:32 WIB
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TEGAL - Penutupan sejumlah lokalisasi di kawasan pantura Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tidak langsung menjadikan praktik prostitusi di kawasan itu berhenti total.

Sebagian pemilik wisma tetap nekat menjalankan usahanya itu secara terselubung.

BACA JUGA: Ya Ampun, Mahasiswi Cantik Ini Buka Bisnis Lendir di Facebook, Tarifnya Wow...

Itu seperti yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) Jat, 31, dan Kar, 30, pemilik salah satu wisma di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi.

Mereka terbukti menyediakan tiga perempuan ABG (anak baru gede) untuk melayani tamunya.

BACA JUGA: Alena Jual Anak Penjual Sayur ke Hidung Belang

Kapolres AKBP Heru Sutopo melalui Kasatreskrim AKP Bambang Purnomo menyatakan, aksi pasangan suami istri itu terkuak saat jajaran satreskrim melakukan razia di kawasan tersebut.

''Saat malakukan razia, kami menemukan tiga ABG berinisial NR, 19, dan IN, 20, warga Kabupaten Demak, serta IT ,24, warga Kabupaten Pemalang, sedang melayani tamu di wisma tersebut,'' tuturnya.

BACA JUGA: Tegal Kurang PSK, Muncikari Ambil dari Luar Kota

Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain, uang tunai Rp 200.000 dan dua lembar kain seprei.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu ( 24/6) sekitar pukul 19.00 di Wisma Mutiara, Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi.

Selain diperintah untuk melayani tamu, tiga ABG tersebut disiapkan untuk dikirim ke Jakarta.

''Rencananya, mereka disalurkan ke Kelapa Gading (Jakarta) guna dipekerjakan di hotel dengan tugas dan pekerjaan yang sama,'' tuturnya.

Pasutri tersebut dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 296 KUHP tentang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. (her/JPG/c4/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muncikari Tawarkan Cabe-Cabean ke Polisi, Nih Mukanya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler