jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi kembali membongkar kasus prostitusi online.
Dari dua muncikari yang ditangkap, salah satu adalah wanita dan tercatat sebagai salah satu mahasiswi di Kota Jambi.
BACA JUGA: Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai
Kedua tersangka adalah Ardini Mahalisa, 27, dan Rowy Tampani, 30, karyawan Hotel La Rose.
Korban dari kedua muncikari ini, kebanyakan wanita-wanita muda.
BACA JUGA: Golkar Berencana Rekrut Kembali Mantan Gubernur Ini Jadi Pengurus
Bahkan wanita yang mereka tawarkan untuk lelaki hidung belang itu, ada yang masih di bawah umur.
Parahnya lagi, praktek prostitusi ini ternyata masih berjalan di Ramadan. Cukup sulit melacaknya, karena mereka menawarkan layanan adegan dewasa itu lewat media sosial.
BACA JUGA: Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Kedalaman 15 Meter
Informasi yang didapat, praktek prostitusi ini sudah lama dipantau anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi. Dari laporan dan hasil penyelidikan kepolisian di lapangan, Ardini bisa menyiapkan wanita untuk menemani tidur.
Anggota kemudian memantau pergerakan Ardini lewat akun Facebooknya. Rupanya, ada dua pria hidung belang yang meminta tersangka menyiapkan wanita di hari Senin (5/6).
Terjadi negosiasi. Akhirnya disepakati, satu wanita untuk short time Rp 2,5 juta.
Total dua orang wanita jadi Rp 5 juta. Kesepakatan tercapai.
Lewat chating Facebook, si pria mengatakan dia akan membuka dua kamar di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Pasar Kota Jambi.
Keduanya sepakat. Si pria akan check in di hotel siang hari. Dan Ardini akan mengantar wanitanya sekira pukul 14.00.
Mengetahui hal ini, pada hari yang disepakati, polisi pun langsung memantau hotel yang dimaksud.
Benar saja, tersangka muncul membawa dua orang wanita cantik dan berpakaian seksi, yang belakangan diketahui berinisial RM dan LP.
Keduanya lantas naik ke kamar, sementara Ardini di bawah. Belum sempat ke mana-mana, tak lama kemudian tersangka langsung dibekuk anggota yang dipimpin Kasubdit III AKBP Imam Tarmudi.
Setelah itu, polisi langsung menuju kamar yang disebutkan Ardini. Benar saja, di dalam dua kamar tersebut, ada dua pasang pria dan wanita tanpa hubungan suami istri.
Dari tangkapan ini, polisi mengamankan uang Rp 5,8 juta, satu buah kondom yang sudah terpakai, serta tisu.
Kelimanya lantas digiring ke Mapolda Jambi untuk diproses selanjutnya. Dari pengembangan, ternyata ada korban lainnya yaitu inisial PA dan YA.
Sementara muncikari kedua yakni Rowi Tampani ditangkap anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, Rabu (7/6) lalu. Pria ini malah menawarkan wanita yang masih di bawah umur.
Sebagai karyawan di Hotel La Rose yang berada di Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Rowi diduga kerap menawarkan wanita pada tamu hotel.
Selain itu, tersangka juga menunjukkan foto-foto wanita lewat BBM kepada para calon pelanggannya. Tarifnya antara Rp 700 ribu sampai Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.
Pada hari penangkapan, anggota Subdit IV mendapat laporan bahwa ada perdagangan orang yang korbannya masih di bawah umur.
Anggota langsung ke lapangan. Awalnya polisi langsung mengamankan Rowi yang sedang bekerja di hotel tersebut. Setelah diinterogasi, Rowi pun menunjukkan di mana para korbannya melayani pelanggannya.
Polisi yang dipimpin Kasubdit IV AKBP Hery Manurung, lalu mengetuk pintu kamar 102 dan 103. Benar, di dalamnya memang ada pasangan yang sedang melakukan hubungan suami istri.
Tersangka dan korban pun dibawa ke Mapolda Jambi untuk diproses. Kedua korbannya berinisial RS (16) warga Kecamatan Alam Barajo, dan MP (17) warga Kecamatan Jambi Selatan.
Dari tersangka, polisi mengamankan uang total Rp 1,4 juta, handphone Oppo R827, satu kotak tisu, dua kondom yang belum dipakai, dan satu kondom yang sudah dipakai.
Dari interogasi, Rowi mengaku kalau dia mendapat bagian Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu dari tiap transaksi tersebut.
“Saat ini, kedua mucikari ini kita tahan,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan kepada Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini. Untuk si pria hidung belang sendiri, dikenakan wajib lapor.
Saat ini katanya, pihaknya masih menelusuri korban-korban dari kedua mucikari ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan dikenakan pasal 2 ayat 1 ke-1 UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Perdagangan Orang.
Untuk Rowi sendiri, polisi juga menjeratnya dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korbannya di bawah umur. (rib/nas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyerobotan Lahan Warga Jambi Diadukan ke Kemenhut
Redaktur & Reporter : Budi