Pasutri Ini Kompak Berbuat Dosa Demi Uang Rp500 Ribu, Ya Ampun

Rabu, 23 September 2020 – 22:47 WIB
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Siswandi saat menginterogasi pasutri kurir sabu-sabu. Foto: palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Sepasang suami istri (pasutri) terpaksa berurusan dengan polisi karena tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang. Keduanya diamankan karena kompak menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang ini, diamankan barang bukti 3 Kilogram sabu-sabu dengan berat bruto 32,27 gram, satu tas pinggang, satu ponsel merek Samsung, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol BG 5918 ABW.

BACA JUGA: Pembunuh Janda Dua Anak Asal Bromo Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, bahwa pasutri ini ditangkap anggota Tim Hunter Sat Sabhara bersama Satres Narkoba.

“Ini hasil ungkap kasus dari giat Tim Hunter bersama Satres Narkoba. Modusnya, pelaku pasutri bawa tiga bungkus sabu-sabu, dikejar dan ditangkap di Jalan Syakyakirti, Kecamatan Gandus Palembang saat hendak mengantar barang, ” katanya.

BACA JUGA: Dodi Alex Noerdin: Ini Kejahatan Luar Biasa, Tak Ada Ampun, Langsung Dipecat Tidak Hormat

Lanjut Kombes Pol Anom, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa bandarnya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” ungkapnya.

BACA JUGA: Buron Sejak 2013, Samsul Arifin Akhirnya Terciduk di Jakarta

Sementara itu, kedua pelaku mengaku baru dua kali antar pesanan sabu untuk Rian. Pertama dua paket seharga Rp10 juta, yang kedua ini tiga paket Rp 15 juta.

“Setiap antar kami dapat upah Rp500 ribu,” kata pasutri ini.

Mereka mengaku, tiga paket sabu-sabu itu diambil dari Bik Cek, salah seorang bandar di daerah Tangga Buntung Palembang.

“Setiap Rian minta dibelikan sabu-sabu, kami beli sama Bik Cek di Tangga Buntung,” katanya.

Keduanya juga mengaku, ditangkap Tim Hunter Polrestabes Palembang, saat hendak mengantar barang kepada Rian, Selasa (22/9), sekitar pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA: Buron Sejak 2013, Samsul Arifin Akhirnya Terciduk di Jakarta

“Kami ditangkap di dekat Taman Purbakala. Sabunya saya simpan dalam tas. Terpaksa jadi kurir karena kami tidak ada kerjaan,” tutupnya. (kur)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler