Buron Sejak 2013, Samsul Arifin Akhirnya Terciduk di Jakarta

Rabu, 23 September 2020 – 01:54 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung akhirnya berhasil meringkus mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Samsul Arifin, tersangka kasus pencemaran nama baik yang menjadi buronan sejak 2013 lalu.

Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, Samsul Arifin diringkus Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Selasa (22/9) malam.

BACA JUGA: Ada Mayat Ditemukan di Dalam Sumur Rumah Kosong, Pakai Baju Koko

Dia ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta. Hingga saat ini, Polda Lampung melalui tim cybercrime tengah membawa tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Lampung. Yang nantinya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kabar ditangkapnya Samsul Arifin ini dibenarkan Pejabat Sementara (Pjs) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian.

BACA JUGA: BNN Sebut Oknum Anggota Dewan Ini Licin bak Belut, Rekan Sejawat Bilang Begini

“Ya, benar,” katanya singkat.

Untuk diketahui, Samsul menjadi DPO sejak 18 Juli 2013. Dirinya kabur ketika pihak Ditreskrimsus Polda Lampung hendak melakukan penjemputan paksa di rumahnya.

BACA JUGA: Ruko Laundry EasTern Digerebek BNN, Oknum Anggota Dewan Tak Bisa Mengelak

Alasan Samsul dijemput paksa dikarenakan telah dua kali mangkir panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.

Dari menghilangnya Samsul itu, Polda Lampung mengeluarkan surat nomor DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013.

BACA JUGA: Pembunuh Janda Dua Anak Asal Bromo Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata

Akibat perbuatannya, Samsul dijerat dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. (ang/sur)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler