Pasutri Jual Anak di Bawah Umur kepada Pria Hidung Belang, Tarif Sekali Kencan Sebegini, Ya Ampun

Sabtu, 01 Mei 2021 – 00:11 WIB
Pasangan suami istri yang menjadi muncikari prostitusi daring. Foto: ANTARA/HO/Humas Polres Majalengka

jpnn.com, MAJALENGKA - Pasangan suami (pasutri) istri HH (35) dan DA (29) berprofesi sebagai muncikari prostitusi online.

Kedua tersangka mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang melalui media sosial dengan tarif Rp500 ribu per kencan.

BACA JUGA: Lihat Nih Hotel Tempat Prostitusi Anak di Tebet Jaksel

"Kasus prostitusi daring ini terungkap setelah kami menerima laporan dari masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Jumat (30/4).

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Siswo, suami istri tersebut diketahui menjalankan bisnis gelapnya kurang lebih sudah dua bulan.

BACA JUGA: Rumah Perwira Polri Diacak-acak Maling, Resmob Bergerak, Dor, Dor

Akibat perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

"Sedangkan HH dijerat Pasal 45 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler