jpnn.com, TANGSEL - Kejadian tak mengenakkan dialami pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pasutri ini merasa diperlakukan seperti budak di rumah majikannya di Bintaro, Sektor 7, Tangsel. Keduanya juga sering dipukul hingga babak belur.
Tak hanya itu, korban bernama Achmad Yanuardi dan istrinya juga mendapat gaji yang tidak layak. Achmad hanya digaji Rp750 per bulan, sedangkan istrinya Rp350.
BACA JUGA: Tiga Instruksi Jokowi Cegah Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Cerita bermula saat Achmad Yanuardi bersama istrinya mendapat informasi lowongan kerja di internet dengan gaji Rp6 hingga Rp7 juta per bulan.
Keduanya lantas melamar kerja ke tempat terduga pelaku berinisial LW di Bintaro. Achmad menjadi sopir dan istrinya menjadi pembantu.
BACA JUGA: Dua Jurnalis Adukan Oknum PoIisi yang Lakukan Kekerasan ke Propam Polri
Setelah bekerja, Achmad hanya digaji Rp 750 ribu dan istrinya 350 ribu per bulan. Achmad dan istrinya seperti diperlakukan sebagai budak dan kerap mendapatkan kekerasan.
Karena itu, pasutri ini tidak betah dan hendak keluar. Namun terbentur kontrak kerja yang sudah ditanda tangani. Yakni siap bekerja sebagai sopir dan mematuhi segala peraturuan di rumah majikannya.
BACA JUGA: Gubernur Lampung ke Wartawati RMOL: Kamu Pakai Kerudung, Jangan Sampai Innalillahi
Selain itu dalam kontrak kerja disepakati tidak bakal berhenti kerja sebelum dua tahun, terhitung mulai 31 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2022.
“Baru jalan dua bulan ini. Kalau ada kesalahan, kakak saya itu babak belur dipukul,” kata Dewi Indah Lestari, kakak Achmad Yanuardi kepada wartawan, Selasa (3/3).
Dewi mengaku mengetahui peristiwa yang dialami oleh Achmad lewat pesan singkat WhatsApp. Bahkan sempat dilihat langsung kondisi Achmad seperti sedang mengalami kesakitan lantaran berjalan saja pun harus ditopang oleh istrinya.
“Suami saya yang ke sana (rumah majikan Achmad). Pas di sana kakak saya juga mau jalan saja harus dituntun istrinya,” lanjut Dewi.
Pada kesempatan ini, Dewi meminta bantuan ke tim kuasa hukum guna mendampingi mereka agar dapat mengeluarkan sang kakak dari perbudakan dan penyiksaan yang dilakukan oleh terduga LW.
Sementara itu, Supendi Hasyim pengacara yang mendampingi Dewi mengatakan bahwa hal yang dialami oleh Achmad dan sang istri merupakan tindakan perbudakan.
Sesuai informasi yang didapat, Achmad menduga ada sekitar 30 orang karyawan yang bekerja di rumah LW kerap mendapat perlakuan yang sama apabila melakukan kesalahan.
Saat ini pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah khusus untuk proses selanjutnya.
“Kami dengan tim kuasa hukum siap membantu, katanya ada 30 karyawan di rumah itu. Kami akan bantu sesuai profesi kami sebagai advokat. Mudah-mudahan kalau terbuka tidak terulang kembali seperti ini,” kata Supendi. (rmol)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti